Banda Aceh: Polda Aceh berhasil mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang oknum kepala desa atau keuchik aktif di Aceh Utara ditangkap dengan barang bukti puluhan ribu butir ekstasi dan ribuan vape getar mengandung etomidate.
Tim Ditresnarkoba Polda Aceh menangkap RB, 41 di Simpang Cibrek, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara. Dari dalam mobil yang digunakan pelaku, polisi menyita 50 ribu butir pil ekstasi, 2.495 cartridge vape getar, serta 4 ribu mililiter cairan yang mengandung etomidate.
Hasil uji laboratorium menunjukkan pil ekstasi tersebut positif mengandung MDMA, sedangkan vape getar dan cairan yang disita positif mengandung etomidate.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menerima barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AH alias Pablo yang kini masuk daftar pencarian orang. Pelaku dijanjikan upah Rp100 juta untuk mengedarkan narkotika tersebut di Aceh dan sejumlah provinsi lain.
Saat ini polisi masih memburu pengendali jaringan tersebut. Sementara RB dijerat pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga penjara seumur hidup.
Kapolda Aceh Irjen Ruddi Setiawan menegaskan akan terus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika dan menindak tegas para pelaku peredaran gelap narkoba. (Metro TV/Fahmi Reza/Alhadi Habibie)