Kasus Suap HGB, KPK Sita Ratusan Miliar Dalam 20 Koper

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Kasus Suap HGB, KPK Sita Ratusan Miliar Dalam 20 Koper

Fachri Audhia Hafiez • 15 September 2026 00:26

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti uang tunai yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Uang pecahan rupiah dan valuta asing (valas) tersebut ditemukan tersimpan rapat dalam puluhan koper.

“Tim mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir Antara, Senin, 14 September 2026.


Budi menjelaskan bahwa hingga saat ini tim penyidik KPK masih terus melakukan penghitungan secara akurat terhadap seluruh pecahan mata uang yang disita.

“Saat ini masih proses hitung, tetapi estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Budi.


Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: ANTARA/Rio Feisal.

Operasi tangkap tangan ke-20 yang dilancarkan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026 ini diduga kuat berkaitan erat dengan praktik suap dalam pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB).

Dalam operasi penindakan tersebut, KPK total mengamankan 17 orang. Beberapa pihak kunci yang diringkus di antaranya Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi. Selain itu, politikus Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto turut diamankan.

Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki batas waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

(Fachri Audhia Hafiez)