KPK Tangkap Pihak Swasta dalam OTT di Tangerang dan Bogor

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

KPK Tangkap Pihak Swasta dalam OTT di Tangerang dan Bogor

Achmad Zulfikar Fazli • 15 September 2026 10:13

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penangkapan pihak swasta. Penangkapan itu dalam serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Salah satunya, petinggi perusahaan pengembang swasta, APA.

“Benar,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 15 September 2026.

Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Namun, Budi belum menjelaskan lebih lanjut peran APA dalam kasus ini.

Gedung Merah Putih KPK. Metro TV/Candra

KPK menggelar OTT di Tangerang dan Bogor terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB. Sebanyak 17 orang terjaring OTT, di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi, Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq, dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

Dari OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai berbentuk rupiah dan mata uang asing yang jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Uang tersebut dibungkus atau dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang jumlahnya sekitar 20-an buah.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

(Achmad Zulfikar Fazli)