KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Suap Ardito Wijaya

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (tengah). Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Suap Ardito Wijaya

Candra Yuri Nuralam • 17 December 2025 05:31

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi untuk mendalami kasus dugaan suap pada proyek di Lampung Tengah pada Selasa, 16 Desember 2025. Sejumlah dokumen terkait kasus disita penyidik.

“KPK mengamankan sejumlah dokumen,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Desember 2025.
 


Tiga lokasi yang digeledah KPK yaitu Kantor Bupati, Dinas Bina Marga, serta Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah. Dokumen yang disita akan dianalisis KPK.

“Tim penyidik nanti akan melakukan telaah dan analisis ya, untuk mendukung pengungkapan perkara ini,” ucap Budi.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW), anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo (RNP), Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW), dan Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).


Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Dalam kasus ini, Ardito, Riki, Ranu, dan Anton dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Lukman sebagai pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)