Tempat kejadian perkara (TKP) pengeroyokan di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Foto: Metro TV/Dody Soebagio.
Siti Yona Hukmana • 18 December 2025 10:30
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri terus melanjutkan proses pidana terhadap enam anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri yang mengeroyok dua penagih utang atau mata elang (matel) hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan. Kompolnas menegaskan proses pidana harus tetap berjalan meski para pelaku telah menjalani sidang etik.
"Tinggal kita melihat mekanisme pidananya," kata Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam saat dikonfirmasi, Kamis, 18 Desember 2025.
Anam mengungkapkan, keenam personel tersebut telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu, 17 Desember 2024. Hasilnya, Brigadir IAM dan Bripda AMZ dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.
Sedangkan empat lainnya, yakni Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda MIAB, dikenakan sanksi mutasi bersifat demosi selama lima tahun.
"Saya kira putusan sidang KKEP dengan dua PTDH dan sisanya demosi patut kita hargai sebagai tindakan tegas kepolisian terhadap anggota yang melanggar. Putusan ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polri agar bekerja profesional dan mencegah kekerasan," ujar Anam.
Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, membeberkan peran masing-masing tersangka. Peristiwa bermula saat Bripda AMZ, pemilik motor NMAX hitam, dicegat oleh dua orang matel berinisial MET dan NAT di kawasan Kalibata pada Kamis, 11 Desember 2025.
Bripda AMZ kemudian menginformasikan kejadian tersebut ke grup WhatsApp rekan-rekannya. Merespons pesan tersebut, Brigadir IAN secara spontan mengajak personel lainnya menuju lokasi untuk
mengonfrontasi para korban.
Akibat peran sentral dalam memprovokasi dan melakukan kekerasan, Brigadir IAN dan Bripda AMZ dijatuhi sanksi pemecatan, meski keduanya kini mengajukan banding. Sementara itu, empat anggota lainnya yang turut membantu pengeroyokan dijatuhi sanksi demosi dan juga menyatakan banding.
Tempat kejadian perkara (TKP) pengeroyokan penagih hutaing di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
Insiden maut ini dipicu oleh rasa tidak terima para pelaku karena rekan sesama anggota Polri diberhentikan oleh matel. Dalam aksinya, para pelaku turun dari mobil dan langsung melakukan pengeroyokan membabi buta terhadap korban hingga tewas di tempat.
Saat ini, keenam oknum tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.