Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut Kombes Pol Kristinatara (tengah) memberikan keterangan di Markas Polda Sumut, Medan, Kamis (11/6/2026). ANTARA/M.Sahbainy Nasution.
Polda Sumut Bongkar Kasus Live Streaming Pornografi di Medsos
Lukman Diah Sari • 11 June 2026 18:11
Medan: Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatra Utara (Sumut) mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui fitur siaran langsung atau live streaming di media sosial.
"Perkara itu berawal dari laporan masyarakat terkait siaran langsung di media sosial yang bermuatan unsur pornografi," ujar Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut Kombes Kristinatara di Markas Polda Sumut, Medan, Kamis, 11 Juni 2026, melansir Antara.
Baca Juga :
"Personel juga menyita barang bukti berupa peralatan dan telepon genggam yang digunakan tersangka untuk melakukan siaran langsung," jelas dia.

Ilustrasi penggunaan media sosial di smartphone. (Anadolu Agency)
Kristinatara menjelaskan, dalam siaran tersebut tersangka berperan sebagai pembawa acara dan memberikan tantangan kepada sejumlah perempuan dewasa untuk bekerja sama melakukan tindakan bermuatan pornografi.
"Berdasarkan hasil interogasi, pemilik akun tersebut memperoleh keuntungan sekitar Rp5 juta per hari dengan penonton berkisar 18.000 hingga 29.000," ujarnya.
Kristinatara mengatakan pengungkapan kasus tersebut bertujuan memberantas penyebaran konten pornografi, terutama untuk melindungi anak-anak dari paparan konten yang dapat merusak perkembangan mental dan moral generasi muda.
"Kami mengimbau para orang tua untuk mengawasi penggunaan gawai oleh anak-anak, serta membatasi akses terhadap konten yang tidak sesuai," ucap dia. Pihaknya juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital dalam penanganan kasus tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
"Kami berkomitmen terus mengembangkan kasus itu, dan menindak pihak yang terlibat guna melindungi anak-anak serta generasi bangsa," katanya.