Polisi Usut Dugaan Pemerasan dan Pengancaman yang Menyeret Nikita Mirzani

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Foto: Medcom.id/Siti Yona

Polisi Usut Dugaan Pemerasan dan Pengancaman yang Menyeret Nikita Mirzani

Siti Yona Hukmana • 10 February 2025 23:25

Jakarta: Direktorat Siber Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang menyeret artis Nikita Mirzani dan asistennya. Kasus ditangani usai polisi menerima laporan dari seorang pengusaha berinisial RGP yang mengaku diperas hingga Rp4 Miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan laporan dilayangkan oleh RGP pada 3 Desember 2024. Selain pemerasan dan pengancaman, pelaporan juga terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)

"Terlapornya dalam lidik ya," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari 2025.

Ade Ary membeberkan peristiwa bermula dari perselisihan antara korban RGP dan Nikita Mirzani. Diduga Nikita Mirzani menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di media sosial TikTok.

Merasa keberatan, korban menghubungi NM melalui asistennya lewat WhatsApp dengan pada 13 November 2024. Namun, respons yang diterima justru berisi ancaman.

Korban diminta membayar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut agar masalah tersebut tidak diungkap ke media sosial. Korban yang merasa terancam akhirnya mengirimkan uang secara bertahap.

Ade menyebut mulanya korban mengirimkan uang Rp2 miliar ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu atas arahan terlapor pada 14 November 2024, Transferan kedua terjadi keesokan harinya, 15 November yang juga atas arahan terlapor sebesar Rp2 miliar.

"Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp 4 miliar," ungkap mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
 

Baca Juga: 

Kasus Kepemilikan Senpi Anak Bos Prodia, Polisi: Sudah Tahap Tersangka


Atau laporan itu, Direktorat Siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Bahkan, kasusnya telah naik ke tahap penyidikan. Artinya, ada unsur pidana dalam kasus ini.

Ade menyebut sudah 10 saksi yang dimintai keterangan dalam mengusut kasus ini. Selain itu, penyidik juga menyita beberapa barang bukti antara lain flashdisk, satu bundel bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti transfer, kwitansi pembayaran, serta beberapa unit ponsel.

"Tim penyidik masih terus melakukan proses penyidikan dan kasus ini akan diusut tuntas. Jadi, setiap laporan yang masuk kepada kami, kepada Polda Metro Jaya, akan diusut tuntas secara prosedural, profesional, dan proporsional," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)