Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Foto: Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 10 February 2025 23:25
Jakarta: Direktorat Siber Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang menyeret artis Nikita Mirzani dan asistennya. Kasus ditangani usai polisi menerima laporan dari seorang pengusaha berinisial RGP yang mengaku diperas hingga Rp4 Miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan laporan dilayangkan oleh RGP pada 3 Desember 2024. Selain pemerasan dan pengancaman, pelaporan juga terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
"Terlapornya dalam lidik ya," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari 2025.
Ade Ary membeberkan peristiwa bermula dari perselisihan antara korban RGP dan Nikita Mirzani. Diduga Nikita Mirzani menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di media sosial TikTok.
Merasa keberatan, korban menghubungi NM melalui asistennya lewat WhatsApp dengan pada 13 November 2024. Namun, respons yang diterima justru berisi ancaman.
Korban diminta membayar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut agar masalah tersebut tidak diungkap ke media sosial. Korban yang merasa terancam akhirnya mengirimkan uang secara bertahap.
Ade menyebut mulanya korban mengirimkan uang Rp2 miliar ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu atas arahan terlapor pada 14 November 2024, Transferan kedua terjadi keesokan harinya, 15 November yang juga atas arahan terlapor sebesar Rp2 miliar.
"Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp 4 miliar," ungkap mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
Baca Juga:
Kasus Kepemilikan Senpi Anak Bos Prodia, Polisi: Sudah Tahap Tersangka |