Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Anggi Tondi Martaon • 21 November 2025 15:52
Jakarta: Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menilai Presiden RI Prabowo Subianto perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Hal itu harus dilakukan untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan jangka waktu penggunaan lahan mencapai 190 tahun untuk HGU di IKN.
Dia mengatakan bahwa harus ada perubahan terhadap sejumlah pasal di Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Sebab, putusan MK itu bersifat final dan mengikat.
"Karena dengan Perpu tidak harus melakukan perubahan undang-undang hanya pasal tertentu yang di-Perpu-kan. Karena untuk merevisi undang-undang membutuhkan proses yang panjang," kata Dede dikutip dari Antara, Jumat, 21 November 2025.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu menilai, tidak boleh ada lembaga non pemerintah yang menguasai lahan sampai terlalu lama. Dikhawatirkan, penguasaan lahan yang terlalu lama justru bisa diklaim sebagai hak milik.
"Memang di IKN ini ada tawaran 190 tahun. Itu bisa tiga generasi anak cucu, sama saja menguasai lahan," ungkap eks Wakil Gubernur Jawa Barat tersebut.
| Baca juga: MK Pangkas Jangka Waktu Hak Atas Tanah di IKN, HGU Maksimal Tak Lagi 190 Tahun |
