Komisi II: Presiden Perlu Terbitkan Perpu IKN Sikapi Putusan MK

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Komisi II: Presiden Perlu Terbitkan Perpu IKN Sikapi Putusan MK

Anggi Tondi Martaon • 21 November 2025 15:52

Jakarta: Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menilai Presiden RI Prabowo Subianto perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Hal itu harus dilakukan untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan jangka waktu penggunaan lahan mencapai 190 tahun untuk HGU di IKN.

Dia mengatakan bahwa harus ada perubahan terhadap sejumlah pasal di Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Sebab, putusan MK itu bersifat final dan mengikat. 

"Karena dengan Perpu tidak harus melakukan perubahan undang-undang hanya pasal tertentu yang di-Perpu-kan. Karena untuk merevisi undang-undang membutuhkan proses yang panjang," kata Dede dikutip dari Antara, Jumat, 21 November 2025.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu menilai, tidak boleh ada lembaga non pemerintah yang menguasai lahan sampai terlalu lama. Dikhawatirkan, penguasaan lahan yang terlalu lama justru bisa diklaim sebagai hak milik.

"Memang di IKN ini ada tawaran 190 tahun. Itu bisa tiga generasi anak cucu, sama saja menguasai lahan," ungkap eks Wakil Gubernur Jawa Barat tersebut.

Baca juga: MK Pangkas Jangka Waktu Hak Atas Tanah di IKN, HGU Maksimal Tak Lagi 190 Tahun

Selain itu, Dede menilai bahwa penguasaan lahan yang terlalu lama itu bisa menyalahi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria. Penguasaan lahan yang terlalu lama akan membuat negara menjadi lemah karena dikuasai pihak ketiga.

"Banyak kasus kasus serupa seperti lahan perkebunan, kehutanan yang dikuasai terlalu lama dan akhirnya diklaim itu, kan berganti rezim berapa kali tuh 190 tahun," ujar eks Ketua Komisi X DPR tersebut.

Sebelumnya, MK membatalkan skema dua siklus pemberian hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sebelumnya memungkinkan jangka waktu penggunaan lahan mencapai 190 tahun untuk HGU serta 160 tahun untuk HGB dan hak pakai. Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang diajukan Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito.

Penggugat menguji konstitusionalitas Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) dalam UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas UU IKN.

MK menyatakan pengaturan dua siklus jangka waktu HGU, HGB, dan hak pakai tidak sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah. Sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dengan putusan ini, pengaturan hak atas tanah di IKN harus kembali mengikuti ketentuan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)