Hak Parpol Ganti Anggota DPR Digugat, Ketua MPR: Serahkan ke MK

Ketua MPR Ahmad Muzani. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Hak Parpol Ganti Anggota DPR Digugat, Ketua MPR: Serahkan ke MK

Fachri Audhia Hafiez • 23 April 2025 13:39

Jakarta: Ketua MPR Ahmad Muzani merespons ihwal gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hak partai politik dalam Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR. Muzani menyerahkan gugatan itu pada putusan MK.

"Ya, sudah, lah. Biar saja itu, mari menyerahkan kepada mekanisme hukum yang sedang dalam pembicaraan di MK, tunggu keputusan MK ya," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 23 April 2025.

Muzani mengatakan penting untuk menunggu putusan MK karena perkara sudah diajukan. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra itu menegaskan tak ingin mengintervensi.

"Saya menyerahkan semuanya kepada MK untuk mengadili dan memutuskan perkara ini, saya tidak intervensi atau komentar karena ini persoalan yang sedang dalam pembicaraan di MK," ujar Muzani.
 

Baca juga: 

UU Kementerian Negara Digugat ke MK, Wamen Diminta Tak Rangkap Jabatan


Sebelumnya, sejumlah pihak mengajukan gugatan ke MK terkait hak partai politik dalam PAW anggota DPR. Pemohon ingin PAW sebaiknya ditentukan melalui pemilu di daerah pemilihan (dapil) asal anggota DPR yang bakal diganti.

Terdapat dua gugatan terkait hak PAW anggota DPR. Gugatan pertama teregistrasi dengan nomor perkara 41/PUU-XXIII/2025. Para pemohon dalam gugatan ini yaitu Chindy Trivendy Junior, Halim Rahmansah, Insan Kamil, Muhammad Arya Ansar, dan Wahyu Dwi Kanang.

Sementara, gugatan kedua dilayangkan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Gugatan yang diajukan Zico teregistrasi dengan nomor 42/PUU-XXIII/2025.

Kedua gugatan itu mempersoalkan pasal-pasal dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Mereka minta agar PAW dilakukan lewat pemilu di dapil asal anggota DPR yang akan diganti.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)