Ilustrasi pemilu/MI
Rahmatul Fajri • 6 January 2025 17:16
Jakarta: Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menyoroti proses rekrutmen penyelenggara pemilihan umum (pemilu). Sorotan itu menyusul pemberhentian 66 penyelenggara pemilu karena melanggar kode etik.
Kaka menilai tim independen yang melakukan proses rekrutmen mayoritas berasal dari pemerintah. Seharusnya, kata ia, perlu pelibatan masyarakat sipil dan akademisi dalam proses rekrutmen.
"Pelibatan masyarakat sipil pada tim independen mungkin kemarin itu cukup lemah. Seharusnya masyarakat sipil dan akademisi cukup kuat. Ketika tim seleksi dari pemerintah ada irisan antara kepentingan pemerintah atau partai penguasa," kata Kaka, kepada Media Indonesia, Senin, 6 Januari 2025.
Kaka mengatakan masyarakat sipil dan akademisi, harus memiliki komposisi yang besar dalam tim seleksi independen penyelenggara pemilu. Pelibatan masyarakat sipil dan akademisi, diharapkan dapat memantau calon penyelenggara pemilu yang benar-benar memiliki integritas.
Baca: DKPP Temukan Penyelenggara Pemilu Tak Netral dan Anggota Partai |