DPRD Jakarta Kebut Payung Hukum Program Sekolah Gratis

Ilustrasi sekolah. MI/Adi Kristiadi

DPRD Jakarta Kebut Payung Hukum Program Sekolah Gratis

Farhan Zhuhri • 7 January 2025 12:25

Jakarta: DPRD DKI Jakarta tengah mengkaji dan merevisi Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur program sekolah gratis. Revisi ini ditargetkan rampung akhir Januari 2025, karena program sekolah gratis harus diterapkan pada tahun ajaran baru atau Juli 2025.

“Yang belum siap adalah regulasinya. Saya ingin kebut segera agar Perda tentang Pendidikan bisa kita selesaikan akhir Januari ini,” ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 6 Januari 2025.

Menurut dia, Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan perlu direvisi agar pelaksanaan program sekolah gratis berjalan maksimal. Dia khawatir program ini tidak berjalan baik bila payung hukumnya tak kuat.

“Kalau tidak didukung Perda, khawatir teknisnya tidak maksimal dan pelaksanaannya di lapangan menyalahi aturan,” ungkap Khoirudin.
 

Baca Juga: 

Segera Revisi Perda, DPRD Jakarta Prioritaskan Sekolah Gratis Mulai 2025


Dia berharap Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Pendidikan segera memulai pembahasan. Banyak hal yang perlu diatur dalam waktu singkat, terutama terkait hak, kewajiban, dan sanksi bagi peserta didik penerima manfaat bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, serta sekolah gratis.

“Nanti ada dua layanan pada objek yang sama ya, KJP diberikan, kemudian sekolah gratis diberikan juga. Ini kan harus kita atur dalam Perda Pendidikan, dan butuh waktu membahas itu,“ ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)