Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma ditahan/Metro TV/Siti
Siti Yona Hukmana • 13 March 2025 17:13
Jakarta: Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ditetapkan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan narkoba. Penetapan tersangka usai Divisi Propam Polri memeriksa perwira menengah (pamen) Polri itu.
“Hari ini Dirreskrimum Polda NTT dibackup PPA-PPO Bareskrim Polri, statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," kata Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret 2025.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan AKBP Fajar telah melakukan perbuatan dugaan pelanggaran pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan perizinan tanpa ikatan yang sah. Kemudian, mengonsumsi narkoba, menyebarkan video pornografi terhadap anak di bawah umur ke internet.
Baca: Cabuli Anak di Bawah Umur, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Belum Berstatus Tersangka |