Temuan Ribuan Ijazah Tertahan, Pelayanan Publik Disorot

Gedung DPR-MPR. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Temuan Ribuan Ijazah Tertahan, Pelayanan Publik Disorot

Fachri Audhia Hafiez • 24 May 2026 15:16

Jakarta: Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menyoroti temuan Ombudsman terkait ribuan ijazah kelulusan yang masih tertahan di sejumlah SMA dan SMK negeri. Khozin menegaskan, buruknya tata kelola dokumen kelulusan ini mencerminkan lemahnya standar pelayanan publik di sektor pendidikan daerah.

“Temuan Ombudsman mengenai masih banyaknya ijazah yang tertahan di sekolah menunjukkan masih lemahnya standar pelayanan publik di sektor pendidikan daerah. Khususnya dalam menjamin hak administratif warga negara secara cepat, transparan, dan akuntabel. Menahan ijazah, artinya seperti menahan masa depan generasi muda kita,” ujar Khozin dikutip dari Antara, dikutip pada Minggu, 24 Mei 2026.
 


Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau mengungkap data sebanyak 11.856 ijazah belum diambil oleh alumni, yang terdiri dari 5.635 ijazah SMAN dan 6.221 ijazah SMKN. Data tersebut dihimpun sejak periode April hingga Oktober 2025 untuk kelulusan sebelum Tahun Ajaran 2024/2025. Fenomena serupa dilaporkan juga marak terjadi di wilayah Provinsi Bangka Belitung.

Selain faktor kelalaian teknis dari alumni, Ombudsman mensinyalir masih ada ketakutan di tengah masyarakat bahwa pihak sekolah sengaja menahan ijazah akibat adanya tunggakan biaya di masa lalu. Menanggapi hal itu, Khozin mengingatkan bahwa sekolah negeri dilarang keras menahan dokumen akademik siswa dengan alasan apa pun.

“Persoalan ini tidak dapat dipersempit hanya sebagai kebijakan internal sekolah, karena sekolah merupakan bagian dari sistem pelayanan publik yang wajib tunduk pada prinsip-prinsip pelayanan kepada masyarakat,” kata Khozin.

Dia menilai, macetnya pendistribusian dokumen fundamental ini menjadi bukti desentralisasi pendidikan belum diikuti penguatan standar pelayanan yang seragam. Menurutnya, masalah kronis ini kerap menghambat para lulusan yang membutuhkan ijazah untuk melamar pekerjaan atau melanjutkan studi ke perguruan tinggi.

“Saya kira, persoalan seperti ini juga terjadi di berbagai daerah. Bukan hanya di Riau atau Bangka Belitung saja. Ketika dokumen pendidikan yang bersifat fundamental bagi warga negara dapat tertunda bertahun-tahun, maka hal tersebut menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan pelayanan publik belum berjalan efektif dalam mendeteksi dan menyelesaikan persoalan secara dini,” ujar dia.

Oleh karena itu, Komisi II DPR meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama pemerintah daerah (pemda) segera turun tangan melakukan evaluasi total demi membenahi birokrasi di sekolah-sekolah negeri.


Gedung DPR-MPR. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

“Evaluasi tata kelola pelayanan administrasi pendidikan mutlak dilakukan, termasuk memperkuat sistem pengawasan dan mekanisme pengaduan masyarakat yang lebih responsif. Setiap Pemda perlu melakukan pendataan dan verifikasi mengenai ijazah yang masih tersimpan di sekolah-sekolah. Juga lakukan pendekatan dengan jemput bola kepada alumni agar ijazah yang masih ada di sekolah segera bisa diberikan,” tegasnya.

Khozin mengingatkan, indeks kualitas pelayanan publik pemerintah daerah tidak hanya diukur melalui kesuksesan proyek infrastruktur besar. Respons cepat negara dalam menjamin hak dasar administratif masyarakat tanpa hambatan birokrasi justru menjadi indikator utama keberhasilan pemda.

“Penyelesaian persoalan ijazah yang tertahan di sekolah negeri harus menjadi momentum perbaikan tata kelola pelayanan publik pendidikan secara lebih menyeluruh dan berorientasi pada hak warga negara,” kata Khozin.

(Fachri Audhia Hafiez)