Tak Terima Adiknya Dimarahi, Pemuda di Garut Aniaya Ayah Tiri hingga Tewas

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara kasus penganiayaan hingga tewas di Jalan Maktal Cimanuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat. ANTARA/HO-Polres Garut

Tak Terima Adiknya Dimarahi, Pemuda di Garut Aniaya Ayah Tiri hingga Tewas

Lukman Diah Sari • 21 June 2026 18:46

Garut: Polres Garut menangkap seorang pemuda yang telah menganiaya ayah tirinya hingga korban meninggal dunia di kawasan Jalan Cimanuk Maktal, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Pelaku menghabisi nyawa korban menggunakan pisau dapur.

"Terduga pelaku berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari satu hari setelah kejadian," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut Ajun Komisaris Polisi Herman Saputra di Garut, Minggu, 21 Juni 2026, melansir Antara.

Ia menuturkan tindakan penganiayaan itu dilakukan pelaku berinisial RH, 32, terhadap korban Wawan Setiawan, 52. Penganiayaan dilakukan ketika korban sepulang kerja di kawasan Jalan Maktal, Jumat sore, 19 Juni 2026.

Penganiayaan itu dipicu dari adanya perselisihan antara korban dengan pelaku yang tidak terima adiknya dimarahi oleh korban. "Diduga karena tersinggung dan tidak terima, terduga pelaku sempat terlibat adu mulut dengan korban, setelah itu, pelaku meninggalkan lokasi," jelas dia.

Herman menyampaikan korban setelah mendapatkan luka tusukan itu langsung terkapar, kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Slamet Garut, namun dinyatakan meninggal dunia.

Ilustrasi pembunuhan. (Metrotvnews.com/Khairunnisa Puteri M)

Kepolisian kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menurunkan Tim Sancang untuk memburu pelakunya. Kepolisian berhasil menangkap pelaku satu hari setelah kejadian di Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, pada Sabtu malam, 20 Juni 2026.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah pisau yang digunakan pelaku dalam tindak pidana penganiayaan tersebut.

"Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," katanya.

Akibat kejadian tersebut pelaku dijerat Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

(Lukman Diah Sari)