KPK Dalami Komunikasi Tersangka Pajak Jakut dengan ASN DJP Kemenkeu

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Antara.

KPK Dalami Komunikasi Tersangka Pajak Jakut dengan ASN DJP Kemenkeu

Anggi Tondi Martaon • 19 February 2026 15:30

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami komunikasi para tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara periode 2021-2026. Hal itu dilakukan dengen memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bernama Cholid Mawardi (CM).

“Penyidik mendalami keterangan saksi CM terkait komunikasi dengan para tersangka berdasarkan barang bukti elektronik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Kamis, 19 Februari 2026.

Budi menjelaskan CM diperiksa pada 18 Februari 2026. Kapasitasnya diperiksa sebagai mantan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakut.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026. Sebanyak delapan orang ditangkap dalam penindakan tersebut.

KPK menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yakni semula sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)