Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (ANTARA/Rio Feisal)
KPK Masih Lengkapi Berkas Penyidikan Korupsi Alur Pelayaran di 4 Pelabuhan
Achmad Zulfikar Fazli • 5 May 2026 09:58
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu melakukan sejumlah pendalaman sebelum memutuskan menahan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan. Hal ini dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk tersangka.
“Ya, tentunya masih ada keterangan-keterangan yang akan dipertebal lagi oleh penyidik,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 5 Me 2026.
Dia menjelaskan KPK masih memeriksa tersangka kasus tersebut sebagai saksi. Pemeriksaan ini untuk meminta keterangan terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka lainnya.
“Jadi, pemeriksaan-pemeriksaan tersebut untuk saling melengkapi keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik,” kata Budi.
.jpeg)
Gedung KPK. Metrotvnews.com/Candra
Baca Juga:
KPK Dalami Proses Pemeriksaan PBB PT Wanatiara Persada di KPP Jakut |
Pada 27 Juni 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka tersebut berinisial APK, DG, ISP, SO, IAT, AK, HR, OP, serta SIG.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pekerjaan sebagai berikut:
1. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas, Jawa Tengah, Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017
2. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, Tahun Anggaran 2015 dan 2016
3. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Benoa, Bali, Tahun Anggaran 2014, 2015 dan 2016
4. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Selatan, Tahun Anggaran 2013 dan 2016.