Kronologi Penemuan Mayat Karyawan Ayam Geprek dalam Freezer

Tim Identifikasi Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan olah TKP penemuan mayat di kios Ayam Geprek Perumahan Mega Regency Blok D33, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Minggu.ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.

Kronologi Penemuan Mayat Karyawan Ayam Geprek dalam Freezer

Siti Yona Hukmana • 30 March 2026 08:58

Jakarta: Polisi mengungkap kronologi penemuan mayat karyawan ayam geprek dalam freezer di kios Perumahan Mega Regency, Blok D 33 No 4A, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Mayat ditemukan pada Sabtu, 28 Maret 2026 pukul 08.00 WIB. 

Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni mengatakan korban bernama Abdul Hamid, 39 asal Palembang. Korban ditemukan pertama kali oleh pemilik kios atau bos ayam geprek dan melapor ke piket Polsek Serang pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.

"Berdasarkan keterangan dari pelapor sebagai pemilik usaha Chiken Alfasa (fried Chicken), bahwa pelapor memiliki tiga orang karyawan, dimana dua orang karyawan atas nama SMN dan ANC bekerja sebagai pelayan pembeli dan adalah mengolah serta memasak ayam hingga siap dijual," kata Sumarni dalam keterangan tertulis, Senin, 30 Maret 2026.

Sementara, seorang karyawan lainnya bernama Abdul Hamid bertugas sebagai keamanan dengan menjaga kios dari pagi sampai tutup. Sumarni menyebut karyawan setiap hari tidur di ruko tempat usaha tersebut. 

"Pada hari Rabu malam tanggal 18 Maret 2026 ", pelapor bersama istri anaknya pulang mudik ke Cilacap," ujar Sumarni. 

Berdasarkan, keterangan ketiga karyawan, SMN pulang ke kampung halaman rumah orang tuanya di Batujaya. Sedangkan, ANC ke Cibatu, Ciksel ke tempat pacarnya. Lalu, Abdul Hamid tetap di Ruko karena sudah tidak memiliki keluarga. 

Selanjutnya, pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB pelapor mendatangi Polsek Serang Baru dan melaporkan penemuan mayat berada didalam freezer penyimpanan daging ayam miliknya. Dengan ciri-ciri kulitnya adalah karyawannya bernama Abdul Hamid. 

"Dan dua orang karyawannya yang bernama SMN dan ANC dihubungi melalui WhatsApp sudah tidak aktif," ungkap Sumarni. 

Kasus pembunuhan karyawan ayam geprek di Bekasi. Foto: Dok. Polri

Pelapor juga menyampaikan dua sepeda motor Beat dan Vario serta uang sebesar Rp500 ribu miliknya diduga dibawa oleh kedua karyawannya tersebut. Polsek Serang Baru langsung mengecek tempat kejadian perkara (TKP), mengolah TKP, mendata saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

"Diduga pelaku SMN  dan ANC," kata Sumarni.

Polda Metro tangkap dua pelaku

Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku kasus pembunuhan karyawan ayam geprek. Penangkapan dilakukan oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro jaya.

"Benar, dua orang sudah ditangkap dan sedang dilakukan pengembangan," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim dalam keterangannya.

Kedua pelaku berinisial S dan ANC. Namun, belum dirinci peran kedua pelaku. Meski demikian, disebutkan korban disimpan dalam freezer dengan kondisi tanpa tangan dan kaki. Polda Metro Jaya akan mengungkap kasus ini dalam konferensi pers.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)