Eks Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto- Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Eks Pimpinan KPK: Proses Pemidanaan Harus Dilihat dari Niat Jahat
Achmad Zulfikar Fazli • 26 May 2026 21:00
Jakarta: Eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menegakan proses pemidanaan terhadap para pembuat kebijakan harus dilakukan secara utuh dengan memastikan keberadaan niat jahat (mens rea). Proses pemidanaan jangan hanya berdasarkan dugaan kerugian negara.
"Bagaimana mengetahui kebijakan melawan hukum atau tidak, itu harus dilihat mens rea-nya, tidak semata-mata memenuhi unsur perbuatannya, tapi juga harus ada unsur niat jahat, iktikad tidak baik," ujar Marwata, dalam acara peluncuran buku, Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.
Dia mencontohkannya dengan kasus Yoki Firnandi, mantan Direktur Utama PT PIS, yang dijerat perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk turunannya, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Dalam perkara tersebut, para terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menjelaskan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sementara itu, Pasal 3 UU Tipikor berbunyi setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pada kasus tersebut, hakim sudah memvonis sembilan terdakwa yang kebanyakan merupakan pejabat perusahaan dan anak-anak usahanya. Di antaranya, Riva Siahaan, eks Direktur Utama PT PPN, dan Maya Kusuma, eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT PPN, divonis sembilan tahun penjara. Sementara itu, Yoki Firnandi divonis sembilan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara.
Dalam permulaan penanganan kasus ini, Kejaksaan Agung sempat melontarkan narasi minyak oplosan dan korupsi Rp1.000 triliun. Kini, Kejagung mengajukan banding atas vonis-vonis tersebut.
Marwata, yang menjadi ahli dalam persidangan kasus tersebut, menjelaskan pasal-pasal yang didakwakan itu harus dibaca secara utuh, dan tentunya memasukkan unsur mens rea.
"Enggak bisa dipenggal-penggal, harus dibaca dalam satu tarikan nafas, rangkaian tidak terputus. Mens rea harus ada sejak awal ketika seseorang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum," papar dia.
Masalahnya, kata Marwata, kasus ini menyimpan banyak asumsi dan ketidakpastian, termasuk dalam hal audit tata kelolanya. Misalnya, soal kerugian akibat penyewaan fasilitas tangki penyimpanan (storage).
"Enggak ngerti lagi Majelis [Hakim] itu apa ya dalam memutuskan itu. Saya khawatir apa ada yang menyandera Hakim sehingga enggak berani membuat putusan objektif di persidangan. Jadi tidak sesuai fakta persidangan. Tapi kalau begitu bisa lapor saja Bawas (Badan Pengawasan Mahkamah Agung), KY (Komisi Yudisial), Komisi III DPR. Ketika putusannya enggak nyambung dengan fakta persidangan, maka hakim itu tidak profesional," urai dia.
Kasus lainnya adalah eks Direktur PT MNA, Hotasi Nababan, yang pernah divonis bersalah lantaran perusahaan dirugikan oleh penipuan penyewaan pesawat. Marwata, yang menjadi salah satu hakim mengadili kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2013, mengungkap sejak awal sudah mengendus keanehan dalam kasus ini.
"Saya berhasil meyakinkan Ketua Majelis (Hakim), ini tidak bersalah Hotasi, kalau mengacu pada BJR (business judgment rule). Dengan argumentasi saya dilandaskan keterangan saksi dan lain-lain, Hotasi tidak punya iktikad jahat. Betul uang itu tidak tertagih, merugikan Merpati, tapi dia itu tertipu," ujar Marwata.
Konsepsi BJR, yang mengadopsi dari hukum di Amerika Serikat, itu diterapkan dalam UU Perseroan Terbatas untuk melindungi para pengambil keputusan bisnis. Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas menyatakan Anggota Direksi tidak dapat diminta pertanggungjawaban hukum atas kerugian. Syaratnya, mereka bisa membuktikan secara kumulatif kerugian itu bukan karena kesalahan atau kelalaian; telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan; tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Baca Juga:
KPAI Sebut Live Streaming Pornografi Anak Masuk Pidana Berat |

Ilustrasi. Dok. Istimewa
Sementara itu, Utari Wardhani, istri dari Yoki Firnandi, meyakini suaminya bekerja dengan iktikad baik untuk mengangkat perusahaan ke tingkat global. Buktinya, pencapaian perusahaan yang konsisten naik serta cerita dari rekan-rekannya tentang reputasi positif suaminya itu. Masalahnya, aparat penegak hukum melempar narasi yang tidak benar sejak awal penetapan tersangka.
"Reputasi suami saya dan rekan-rekannya sudah dihancurkan sejak awal. Penetapan tersangka diiringi narasi sangat buruk, sebagai pengoplos BBM dan koruptor Rp1.000 triliun. Padahal saat itu penyidikan masih berjalan, perhitungan BPK belum ada," ujar dia.
Dia memaklumi kemarahan publik kepada suami dan rekan-rekannya akibat narasi tersebut. Dalam persidangan, terungkap tidak ada aliran dana ke suaminya, semua aksi korporasi sudah sesuai aturan, meski kemudian vonis bersalah tetap dijatuhkan.
"Harapan kami, mudah-mudahan pemerintah bisa mengevaluasi proses hukum dan peradilan di Indonesia. Semoga dalam pelaksanaannya dilakukan dengan penuh kehati-hatian, mengedepankan asas, fakta yang utuh, bukan berdasar asumsi, opini-opini," ujar Utari.