Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Kasus Ade Kuswara, Eks Sekdis Cipta Karya Bekasi Mangkir dari KPK
Candra Yuri Nuralam • 29 December 2025 17:47
Jakarta: Mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Beni Saputra (BS) mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, 29 Desember 2025. Penyidik Lembaga Antirasuah sejatinya membutuhkan keterangan Beni untuk mendalami kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK).
“Sampai dengan saat ini, saksi BS belum hadir, dan belum ada konfirmasi yang kami terima,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 29 Desember 2025.
Beni merupakan saksi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bekasi. Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan eks Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi itu.
“KPK mengimbau agar pada penjadwalan berikutnya kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik,” ucap Budi.

Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (tengah). Foto: Tangkapan layar YouTube KPK.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek, yaitu Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).
Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan Bapaknya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com