Ini Alasan MK Panggil 4 Menteri ke Sidang PHPU Pilpres

Ketua MK Suhartoyo. Foto: MI/M Irfan.

Ini Alasan MK Panggil 4 Menteri ke Sidang PHPU Pilpres

Fachri Audhia Hafiez • 2 April 2024 09:10

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil empat menteri kabinet Indonesia Maju untuk hadir di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Majelis hakim konstitusi ingin mendalami sejumlah dalil hingga bukti yang berkembang di persidangan.

"Sebagaimana dalil-dalil para pemohon, bukti-bukti yang diajukan, jawaban KPU, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, maka yang perlu untuk didalami lebih lanjut empat pihak tersebut," kata juru bicara (Jubir) MK Enny Nurbaningsih saat dikonfirmasi, Senin, 1 April 2024.

Enny optimistis keempat menteri hadir di persidangan. Sebab, pemanggilan ini merupakan sikap tersendiri dari hakim konstitusi, bukan pemohon.

"Akan disampaikan pemanggilan oleh MK sacara sah dan patut sehingga tentunya hadir," ujar Enny.
 

Baca: 

MK Tidak Perlu Izin Presiden untuk Panggil Menteri


MK menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk hadir di sidang PHPU untuk Pilpres 2024. Mereka dijadwalkan hadir pada Jumat, 5 April 2024.

Keempat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. Kemudian, MK juga memanggil pihak dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat yang mulia para hakim tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin, 1 April 2024.

Suhartoyo mengatakan keterangan empat menteri dan DKPP tersebut penting untuk didengar oleh mahkamah. Ia menepis bahwa pemanggilan tersebut untuk mengakomodir pemohon PHPU Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

"Karena sebagaimana diskusi universalnya kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya inter partes itu kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta salah satu pihak. Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim," jelas Suhartoyo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)