Ilustrasi. Medcom
Siti Yona Hukmana • 13 October 2023 09:16
Jakarta: Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dari panggilan pemeriksaan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021. Pegawai KPK yang tak disebutkan namanya itu diagendakan pemeriksaan pada Kamis, 12 Oktober 2023.
"Satu pegawai KPK yang dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangannya di hadapan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus PMJ tidak hadir dalam pemeriksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat, 13 Oktober 2023.
Ade mengatakan pegawai KPK itu menyampaikan alasan ketidakhadirannya melalui surat yang dibawa pegawai Biro Hukum KPK. Dia mengaku tengah mengikuti kegiatan dinas yang terjadwal sebelumnya.
"Dan memohon penundaan pemeriksaan," ujar Ade.
Ade mengatakan pihaknya perlu memeriksa pegawai KPK ini dalam tahap penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Pemeriksaan dilakukan guna mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu akan membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.
"Jadi semua saksi yang diperiksa di tahap penyidikan untuk materinya pasti seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, yang sedang ditangani tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," jelas Ade.
Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023, usai gelar perkara. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah penyidikan guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.
Terlapor yang belum disebutkan identitasnya bisa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.