Pembacaan Vonis Etik Firli, ICW Nilai Sanksi Berat Harga Mati

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Foto: Medcom.id/Siti Yona.

Pembacaan Vonis Etik Firli, ICW Nilai Sanksi Berat Harga Mati

Candra Yuri Nuralam • 27 December 2023 06:53

Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang etik dengan agenda pembacaan vonis untuk Ketua nonaktif Lembaga Antirasuah Firli Bahuri hari ini, 27 Desember 2023. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pemberian hukuman berat untuk purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu.

“ICW memandang bahwa pemberian sanksi berat bagi Ketua KPK nonaktif tersebut menjadi harga mati yang harus diambil oleh Dewas sebagai langkah pertama untuk menyelamatkan muruah KPK,” kata Peneliti dari ICW Diky Anandya melalui keterangan tertulis, Rabu, 27 Desember 2023.

Sanksi terberat dalam persidangan etik yakni permintaan pengajuan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK. ICW nilai hukuman itu berpotensi diterapkan untuk Firli.

“Kemungkinan Firli dijatuhi sanksi berat oleh Dewas sangat besar. Sebab, statusnya sendiri di Polda Metro Jaya sudah merupakan seorang tersangka, oleh sebab itu, mudah bagi Dewas untuk membuktikan pelanggaran etiknya,” ucap Diky.
 

Baca juga: Dewas Bacakan Vonis Etik Firli Hari Ini

Hukuman berat juga dinilai berpotensi diberikan karena Dewas KPK sudah bertukar informasi dengan Polda Metro Jaya. Bukti yang dimiliki instansi pemantau itu diyakini kuat.

“Sehingga, tidak ada alasan bagi Dewas untuk kembali bertindak seperti pelindung Firli, seperti selama ini mereka perlihatkan dalam proses pemeriksaan etik sebelum-sebelumnya,” tegas Diky.

Firli terkena tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait dengan komunikasi dan pertemuan dengan SYL.

Kedua yakni terkait ketidakjujuran dalam pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu tidak mendata sejumlah pemasukan dan utang.

Terakhir yakni soal penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Persidangan etik digelar maraton dari 14 Desember 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)