Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 19 January 2024 10:27
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bupati Labuhanbatu pada Kamis, 18 Januari 2024. Sejumlah dokumen disita penyidik.
“Dengan hasil penggeledahan antara lain berupa dokumen SK (surat keterangan) tersangka EAR (Bupati nonaktif Labuhanbatu Erik A Ritonga) sebagai Bupati dan SK pengangkatan RSR (Rudi Syahputra Ritonga) selaku anggota DPRD, bukti elektronik dan data pekerjaan Pemkab Labuhanbatu dari TA 2021 - 2023,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Januari 2024.
Penyidik meyakini dokumen yang diambil itu memiliki kaitan dengan kasus dugaan suap proyek jalan di Labuhanbatu. KPK nantinya bakal mendalami temuan itu dengan memeriksa sejumlah saksi.
Bupati nonaktif Labuhanbatu Erik A Ritonga diduga menerima suap terkait proyek peningkatan jalan Sei Rakyat-Sei Berombang, dan Sei Tampang-Sidomakmur. Dia dibantu anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga untuk menentukan kontraktor pemenang pengerjaan tersebut.
Pihak yang mau lelangnya dimenangkan harus berjanji memberikan dana lima persen sampai dengan 15 persen dari total anggaran proyek. Dua pihak swasta Effendy Sahputra, dan Fazar Syahputra merupakan kontraktor yang mendapatkan dua proyek jalan itu.
Baca juga:
Penyuap Bupati Labuhanbatu Residivis, 2 Kali Kena OTT |