KPK Sita SK Pengangkatan Bupati dan Anggota DPRD Labuhanbatu

Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Sita SK Pengangkatan Bupati dan Anggota DPRD Labuhanbatu

Candra Yuri Nuralam • 19 January 2024 10:27

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bupati Labuhanbatu pada Kamis, 18 Januari 2024. Sejumlah dokumen disita penyidik.

“Dengan hasil penggeledahan antara lain berupa dokumen SK (surat keterangan) tersangka EAR (Bupati nonaktif Labuhanbatu Erik A Ritonga) sebagai Bupati dan SK pengangkatan RSR (Rudi Syahputra Ritonga) selaku anggota DPRD, bukti elektronik dan data pekerjaan Pemkab Labuhanbatu dari TA 2021 - 2023,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Januari 2024.

Penyidik meyakini dokumen yang diambil itu memiliki kaitan dengan kasus dugaan suap proyek jalan di Labuhanbatu. KPK nantinya bakal mendalami temuan itu dengan memeriksa sejumlah saksi.

Bupati nonaktif Labuhanbatu Erik A Ritonga diduga menerima suap terkait proyek peningkatan jalan Sei Rakyat-Sei Berombang, dan Sei Tampang-Sidomakmur. Dia dibantu anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga untuk menentukan kontraktor pemenang pengerjaan tersebut.

Pihak yang mau lelangnya dimenangkan harus berjanji memberikan dana lima persen sampai dengan 15 persen dari total anggaran proyek. Dua pihak swasta Effendy Sahputra, dan Fazar Syahputra merupakan kontraktor yang mendapatkan dua proyek jalan itu.
 

Baca juga: 

Penyuap Bupati Labuhanbatu Residivis, 2 Kali Kena OTT



Erik juga meminjam rekening Rudi untuk menampung uang suap tersebut. KPK tidak memercayai total uang yang telah dinikmati hanya Rp551,5 juta.

Atas perbuatannya, Erick dan Rudi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Fajar dan Efendy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)