Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Vania Liu • 20 September 2024 18:58
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi. Sepanjang 2024, KPK telah menerima ribuan laporan gratifikasi.
“KPK telah menerima 2.975 laporan gratifikasi dengan jumlah 3.463 objek gratifikasi,” tutur Anggota Tim Juru bicara (jubir) KPK Budi Prasetyo kepada Medcom.id, Jumat 20 September 2024.
Budi mengatakan sebanyak 1.273 objek gratifikasi ditetapkan statusnya sebagai milik negara. Rinciannya yakni, 576 dalam bentuk barang dan 697 dalam bentuk uang.
Baca juga:
KPK Buka Peluang Terapkan Pasal Pencucian Uang di Kasus Investasi Fiktif Taspen |