29 Saksi Diperiksa Kasus Alexander Marwata Bertemu Eko Darmanto

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Foto: Medcom/Siti Yona Hukmana.

29 Saksi Diperiksa Kasus Alexander Marwata Bertemu Eko Darmanto

Siti Yona Hukmana • 30 October 2024 07:17

Jakarta: Polisi terus memeriksa saksi dalam penyelidikan kasus pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Total, sudah 29 saksi diperiksa mendalami dugaan pelanggaran Alex.

"Total sampai saat ini sudah 29 orang yang diklarifikasi, dimintai keterangan dalam penanganan perkara a quo," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 30 Oktober 2024.

Para saksi tersebut di antaranya para pegawai KPK hingga Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Terakhir, polisi memeriksa Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

Pemeriksaan yang berlangsung tujuh jam pada Senin, 28 Oktober 2024 itu untuk menggali prosedur pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pasalnya, Eko menjadi tersangka di KPK setelah flexing atau pamer harta kekayaan yang viral sekitar Februari-Maret 2023.
 

Baca juga: Polisi: Deputi KPK Pahala Nainggolan Dicecar 30 Pertanyaan

"Adapun jumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyelidik dalam klarifikasi yang dilakukan sebanyak 30 pertanyaan," ungkap Ade.

Polisi juga memeriksa seorang pegawai KPK bersama Alex. Namun, tidak disebutkan identitasnya. Pegawai KPK ini dicecar 19 pertanyaan.

Sebelumnya, Alexander Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui pengaduan masyarakat (dumas) pada 23 Maret 2024. Alex diadukan buntut pertemuan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, orang beperkara di KPK.

Eko Darmanto sendiri sudah dua kali menjalani pemeriksaan. Sementara itu, Alexander Marwata sebagai terlapor sudah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Alexander Marwata mengakui pernah bertemu Eko. Namun, pertemuan dengan Eko Darmanto sebelum ada penetapan tersangka. Dia mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka terhadap Eko dikeluarkan pada Agustus 2023.

"Jadi penyelidikan, sprindik itu bulan April. Jadi dari paparan Direktorat LHKPN itu dipaparkan akhir Maret sprinlidik, kalau nggak salah itu 4 April. Penetapan tersangka kalau nggak salah sprindiknya bulan Agustus," kata Alex kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)