KPK Ulik Proses e-Katalog dalam Kasus Suap Proyek di Kalsel

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.

KPK Ulik Proses e-Katalog dalam Kasus Suap Proyek di Kalsel

Candra Yuri Nuralam • 29 November 2024 12:39

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaitkan proses e-katalog dalam kasus dugaan suap tiga proyek di Kalimantan Selatan (Kalsel). Pendalaman dilakukan dnegan memeriksa satu saksi pada Kamis, 28 November 2024.

“Saksi didalami terkait dengan pengadaan melalui e-katalog pada Pemprov Kalsel,” kata Juru Bicara KPK Tessa Maharhdika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 29 November 2024.

Tessa cuma mau memerinci inisial saksi itu yakni MAA. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dia yakni staf pada bidang cipta karya Dinas PUPR Kalsel Muhammad Aris Anova.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Tessa.

KPK enggan mengaitkan proses pengadaan digital itu dengan kasus yang diusut. Penyidik juga mendalami kode etik aparatur sipil negara (ASN) dengan memeriksa Sekda Kalsel Roy Rizal Anwar (RRA), kemarin.

“Saksi RRA didalami terkait dengan kode etik ASN,” ucap Tessa.

Baca: 

KPK Mau Ciduk Sahbirin Noor Pas Hari Pencoblosan, Tapi Nihil


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor. Status tersangka untuknya dalam kasus suap tiga proyek dicabut.

"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata Hakim Tunggal Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.

Majelis memutuskan KPK melakukan tindakan yang sewenang-wenang dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka. Sprindik yang ada dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan Sprindik adalah tidak sah," ujar majelis.

OTT di Kalsel berkaitan dengan dugaan rasuah pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. KPK menemukan uang Rp12,1 miliar dari upaya paksa tersebut.

Ada enam tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)