Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto: Medcom/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 8 January 2025 18:55
Jakarta: Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Paul Sinyal membeberkan fakta soal aliran dana dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku. Mantan caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu diminta menyerahkan Rp1 miliar untuk diloloskan oleh eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
“Kesepakatannya adalah yang diterima Wahyu Setiawan adalah Rp1 miliar,” kata Ronald di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Januari 2025.
Ronald mengatakan, dalam perjanjian, uang Rp1 miliar cuma buat Wahyu. Dia menyebut ada dana lain untuk sebagian pihak, terkait perkara itu.
“Namun yang disepakatnya adalah Rp1 miliar. Tapi pada pembagian nominalnya lebih dari itu,” ucap Ronald.
Menurut Ronald, Harun tidak bisa memenuhi permintaan Rp1 miliar. Maka, dia dibantu suntikan dana oleh Sekjen
PDIP Hasto Kristiyanto biar bisa melenggang ke Gedung Parlemen, Senayan.
“Ya sudah ada lah bisa disampaikan ya. Cuman kalau yang saya sampaikan ada sebagian dan sebagian dari yang intinya sih Harun Masiku itu tidak bisa menyuplai sepenuhnya Rp1 miliar. Jadi yang sebagian dari pihak lainnya,” ujar Ronald.
KPK memperbarui poster pencarian buronan Harun Masiku. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.
KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.
KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.
Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.