Ibu dan Anak Ditangkap Polisi karena Jadi Kurir Narkoba Jaringan Antarprovinsi

Ilustrasi Medcom.id

Ibu dan Anak Ditangkap Polisi karena Jadi Kurir Narkoba Jaringan Antarprovinsi

Putri Purnama Sari • 17 July 2025 20:26

Jakarta: Kasus peredaran narkoba kembali menggemparkan publik. Kali ini, seorang ibu berinisial AZ dan anak laki-lakinya berinisial NA ditangkap aparat kepolisian karena menjadi kurir narkoba jenis sabu.

Keduanya diamankan saat membawa paket sabu mencapai 2 kilogram lebih di gerbang Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu, 13 Juli 2025.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya informasi pengiriman narkotika dari Bangkalan, Madura, Jawa Timur ke Jakarta.

"Tersangka NA kami tangkap di gerbang masuk Terminal Tanjung Priok," kata Kabid Brantas dan Intel BNNP DKI Jakarta Kombes Pol Agung Kanigoro Nusantoro.

Dari hasil interogasi, dirinya membawa narkotika lantaran disuruh oleh seseorang yang berada di Madura berinisial AC.
 

Baca juga: Menyelundupkan Narkoba, 4 Anggota Polres Nunukan Segera Disidangkan dan Dipecat

AZ merupakan seorang ibu rumah tangga, di mana sebelumnya yang bersangkutan pernah membawa narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram dari AC yang saat ini masih buron dengan imbalan Rp15 juta.

"Setiap kali membawa narkotika ibu dan anak ini mendapatkan upah Rp15 juta," lanjutnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, narkotika jenis sabu ini akan dijemput oleh anak buah dari AC untuk diedarkan di Kampung Boncos, Jakarta Barat.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Surya Perkasa)