KPK Sebut Duit Serangan Fajar Rohidin Mersyah dari Hasil Palak ASN

Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Sebut Duit Serangan Fajar Rohidin Mersyah dari Hasil Palak ASN

Candra Yuri Nuralam • 23 January 2025 07:27

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh saksi, terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Bengkulu. Mereka diminta menjelaskan pemalakan yang dilakukan mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, kepada para aparatur sipil negara (ASN).

“Saksi-saksi ini hadir, dan didalami terkait permintaan pengumpulan dana dari para ASN Provinsi Bengkulu, untuk kebutuhan ‘serangan fajar’ guna pemenangan tersangka RM (Rohidin Mersyah) dalam Pilgub Bengkulu,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 23 Januari 2025.

Tessa hanya mau memerinci inisial tujuh saksi itu, yakni, A, S, IJI, OM, K, MH, dan SR. Berdasarkan informasi yang dihimpun, satu dari mereka yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Bengkulu Ika Joni Ikhwan.

“Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bengkulu,” ujar Tessa.
 

Baca juga: 

7 Saksi Ungkap Kelakuan Rohidin Mersyah Palak ASN demi Pilkada


KPK enggan memerinci total uang yang dimintakan Rohidin dari tiap ASN di Bengkulu. Informasi itu dirahasiakan sampai penahanan dilakukan.

KPK menemukan Rp7 miliar sebagai barang bukti OTT di Bengkulu. Duit yang ditemukan berbentuk rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.

Total, sebanyak delapan orang ditangkap KPK pada Sabtu, 23 November 2024. Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagia tersangka yakni Rohidin, Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KIUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)