Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 23 January 2025 07:27
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh saksi, terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Bengkulu. Mereka diminta menjelaskan pemalakan yang dilakukan mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, kepada para aparatur sipil negara (ASN).
“Saksi-saksi ini hadir, dan didalami terkait permintaan pengumpulan dana dari para ASN Provinsi Bengkulu, untuk kebutuhan ‘serangan fajar’ guna pemenangan tersangka RM (Rohidin Mersyah) dalam Pilgub Bengkulu,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 23 Januari 2025.
Tessa hanya mau memerinci inisial tujuh saksi itu, yakni, A, S, IJI, OM, K, MH, dan SR. Berdasarkan informasi yang dihimpun, satu dari mereka yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Bengkulu Ika Joni Ikhwan.
“Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bengkulu,” ujar Tessa.
Baca juga:
7 Saksi Ungkap Kelakuan Rohidin Mersyah Palak ASN demi Pilkada |