Kades Kohod Arsin. Dok Metro TV.
Siti Yona Hukmana • 20 February 2025 08:44
Jakarta: Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat dokumen untuk penerbitan 260 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang. Arsin disebut menerima penetapan tersangka tersebut.
"Tentu dengan penetapan ini, ya sejauh ini sepanjang tadi kami berkomunikasi dengan klien, tentunya beliau menerima," kata kuasa hukum Arsin, Yunihar kepada wartawan, Kamis, 20 Februari 2025.
Yunihar mengaku bersama kliennya, Arsin menghormati penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri. Bahkan, Yunihar sepakat unsur-unsur minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka telah dipenuhi penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum).
"Mungkin hal itu sudah diperoleh oleh penyidik pada saat pemeriksaan klien kami maupun saksi-saksi yang lain," ujarnya.
Namun, Yunihar mengatakan akan mempertimbangkan mengajukan hak-hak kliennya yang diatur dalam undang-undang. Meski demikian, ia belum membeberkan apa saja haknya yang akan diperjuangkan.
Yunihar menjamin
Kades Kohod Arsin selalu kooperatif terhadap penyidikan kasus tersebut. Ia mengakui Arsin sempat absen satu kali panggilan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri. Namun, ketidakhadiran itu karena alasan sakit.
"Kooperatif, tentu ke depan juga kita akan kooperatif kok. Dan beliau sangat kooperatif sekalipun ada pemberitaan-pemberitaan yang tidak sesuai dengan faktanya, beliau juga tetap menerima dengan baik dan memaklumi itu," ungkapnya.
Kemudian, ketika ditanya soal pemalsuan 260 SHM, Yunihar enggan menjawab. Ia berdalih itu pokok perkara.
"Saya kira itu masuk ke pokok perkara, nanti silakan tanyakan ke teman-teman penyidik. Semua itu sudah disampaikan dalam pemeriksaan," ujarnya.
Dittipdium Bareskrim Polri menetapkan Kades Kohod Arsin bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka pada Selasa, 18 Februari 2025. Tiga lainnya itu ialah Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa dari Desa Kohod berinisial SP dan CE.
Penetapan tersangka keempatnya dilakukan usai gelar perkara. Mereka diketahui bersama-sama memalsukan dokumen girik, surat penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes sejak Desember 2023 sampai November 2024.
Sejumlah dokumen yang dipalsukan itulah yang kemudian digunakan oleh keempatnya untuk mengajukan permohonan pengukuran Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB). Kemudian, permohonan hak kepada Kantor Pertanahan Kab Tangerang.
"Hingga terbitlah 260 SHM atas nama Warga Kohod," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Februari 2025.
Mereka memalsukan surat dokumen dengan motif ekonomi. Namun, jumlah uang yang didapatkan dari tindak pidana itu masih didalami. Begitu pula orang yang menyuruh melakukan
pemalsuan. Polri terus mengembangkan kasus ini dan membuka peluang menetapkan tersangka lain.
Para tersangka diduga melanggar tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan atau penempatan keterangan palsu ke dalam akta autentik juncto turut serta melakukan, membantu melakukan. Sebagaimana Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, juncto Pasal 55-56 KUHP.