Ilustrasi. Metrotvnews.com.
Devi Harahap • 10 September 2025 11:51
Jakarta: Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Metro Jaya menghentikan proses hukum terkait pengaduan dari Dansatsiber TNI terhadap aktivis Malaka Projek, Ferry Irwandi. Menurut IPW, Dansatsiber TNI tidak memiliki legal standing sebagai pihak korban sesuai ketentuan hukum.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), lembaga pemerintah, lembaga negara, termasuk pejabatnya tidak memiliki kedudukan hukum untuk membuat pengaduan terkait dugaan pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Karena itu, laporan Dansatsiber TNI terhadap Ferry Irwandi harus dihentikan proses hukumnya," kata Sugeng dalam keterangannya, Rabu, 10 September 2025.
Sugeng menjelaskan, kritik yang dilontarkan Ferry Irwandi terkait dugaan keterlibatan aparat TNI dalam aksi demonstrasi yang berujung rusuh di Jakarta serta beberapa wilayah lain adalah bagian dari hak kebebasan berpendapat.
"Dalam negara hukum demokrasi, kritik warga sipil adalah hak yang dijamin konstitusi. Apalagi, jika pernyataan tersebut disiarkan media, maka mekanisme keberatan seharusnya diajukan melalui UU Pers, bukan laporan pidana," ujar Sugeng.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Minta Kepolisian Tak Proses Laporan TNI |