5 PNS Dipanggil KPK terkait Dugaan Korupsi Indra Iskandar

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

5 PNS Dipanggil KPK terkait Dugaan Korupsi Indra Iskandar

Candra Yuri Nuralam • 2 September 2025 13:00

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi, pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR Tahun Anggaran 2020. Sebanyak lima saksi dipanggil penyidik, hari ini, 2 September 2025.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 2 September 2025.

Sebanyak lima saksi itu merupakan pegawai negeri sipil (PNS) pada Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR. Mereka yakni Sjaepudin, Sukarno, Ahmad Sopiulloh, Moh Indra Bayu, dan Susriyanto.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menjadi tersangka dalam kasus ini. Indra sudah beberapa kali diperiksa penyidik.
 

Baca: Korupsi Kuota Haji, KPK Sita USD1,6 Juta, Kendaraan hingga Bangunan

Dalam perjalanan kasus ini, Indra pernah mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK. Namun, dia mencabut gugatan itu sebelum vonis dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Hakim tunggal Ahmad Samuar SH MH telah membacakan penetapan yang isinya mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)