Gus Idris jadi Tersangka Pelecehan, Diduga Manfaatkan Kedekatan dengan Korban

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar. (metrotvenws.com/Daviq)

Gus Idris jadi Tersangka Pelecehan, Diduga Manfaatkan Kedekatan dengan Korban

Daviq Umar Al Faruq • 10 June 2026 15:35

Malang: Polres Malang resmi menetapkan pembina Majelis Ta'lim Thoriqul Jannah sekaligus konten kreator Muh Idrisul Marbawi alias Gus Idris sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik Satreskrim Polres Malang memeriksa sejumlah saksi dan korban, serta melakukan asesmen psikologi dan forensik.

"Perkara ini kami tangani berdasarkan laporan yang masuk pada Februari 2026. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk dua korban yang telah memberikan keterangan secara lengkap, serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan," kata Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Rabu 10 Juni 2026.

Dalam proses penyidikan, polisi juga melibatkan psikolog klinis dan psikolog forensik untuk mendalami kondisi korban maupun terlapor. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pertimbangan penyidik dalam gelar perkara.

"Hasil pemeriksaan psikologi, baik terhadap korban maupun terlapor, menjadi bagian dari rangkaian alat bukti dan petunjuk yang dipertimbangkan penyidik dalam proses gelar perkara hingga penetapan tersangka," ujar Bambang.

Tersangka Diduga Memanfaatkan Relasi Kedekatan dengan Korban

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan dugaan tindak pidana yang mengarah pada kekerasan seksual fisik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Penyidik juga mendalami pola relasi antara tersangka dengan korban dalam perkara tersebut.

Bambang mengatakan, tersangka diduga memanfaatkan kedekatan dan pengaruh terhadap korban hingga terjadi dugaan perbuatan pidana. Polisi menilai alat bukti yang dikumpulkan telah cukup untuk meningkatkan status hukum Gus Idris menjadi tersangka.

"Dugaan perbuatan dilakukan dengan memanfaatkan hubungan yang terbangun antara tersangka dan korban. Penyidik menilai telah terdapat kecukupan alat bukti untuk meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka," jelas Bambang.

 Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar. (metrotvenws.com/Daviq)

Sebelum pemeriksaan sebagai tersangka dilakukan, penyidik sempat dua kali melayangkan panggilan. Namun pada panggilan pertama, tersangka melalui kuasa hukumnya menyampaikan belum bisa hadir karena berada di luar kota.

Pada pemanggilan berikutnya, pihak kuasa hukum kembali mengajukan penundaan dengan alasan kondisi kesehatan. Meski begitu, penyidik memastikan seluruh tahapan tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Meski demikian, penyidik tetap menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku dan hari ini yang bersangkutan telah memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka," terang Bambang.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum. Polisi memastikan penanganan perkara akan terus berjalan hingga tahap berikutnya.

"Penanganan perkara terus berjalan. Penyidik akan melaksanakan pemeriksaan lanjutan, melengkapi pemberkasan, dan berkoordinasi dengan kejaksaan sesuai tahapan hukum yang berlaku. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban," tegas AKP Bambang. Polres Malang turut mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi selama proses hukum berlangsung. Masyarakat juga diminta tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Sebelumnya, nama konten kreator sekaligus pendakwah muda asal Kabupaten Malang, Idris Al-Marbawy atau Gus Idris, menjadi perbincangan luas di media sosial. Gus Idris terseret dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah perempuan yang disebut menjadi muse dalam produksi konten YouTube.

Isu itu mencuat setelah salah satu perempuan yang mengaku korban membagikan pengalamannya melalui akun media sosial @sovinovitav. Dalam unggahannya, korban membagikan pengalaman pahit yang dialaminya setelah menerima tawaran pekerjaan dengan briefing minim dan konsep yang dinilai janggal.

Unggahan tersebut dengan cepat menyebar dan memantik perhatian publik. Korban menyebut curhatan itu sengaja ia bagikan sebagai peringatan, terutama bagi para talent perempuan, agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak transparan, khususnya yang mengatasnamakan tema keagamaan.

“Hati-hati yah para muse, terutama muse Malang. Hati-hati dengan tawaran shooting atau butuh talent di daerah pondok pesantren atau daerah Pakis dengan tema ‘sumpah pocong’,” tulis akun @sovinovitav.

(Lukman Diah Sari)