Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. MTVN/Candra
Candra Yuri Nuralam • 22 December 2025 08:05
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak akan mengintervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memproses hukum Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman (APN). Alberinus diduga memeras sejumlah pejabat dengan dalih penegakan hukum.
"Tidak akan (mengintervensi KPK)," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, dikutip Senin, 22 Desember 2025.
Anang mengatakan Kejagung juga mempersilakan KPK memproses hukum Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU Asis Budianto (ASB) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi dalam kasus serupa.
Kejagung meminta semua jaksa menjadikan penangkapan KPK sebagai pembelajaran. Integritas penegak hukum mesti menjadi harga mati.
"Pesannya kepada jaksa-jaksa di daerah agar tetap semangat menjaga integritas sebagai penegak hukum, jangan patah semangat," ucap Anang.
Baca Juga:
Kejagung Copot Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan HSU |
