Kejagung Tak Intervensi KPK Usut Pemerasan Kajari HSU

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. MTVN/Candra

Kejagung Tak Intervensi KPK Usut Pemerasan Kajari HSU

Candra Yuri Nuralam • 22 December 2025 08:05

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak akan mengintervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memproses hukum Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman (APN). Alberinus diduga memeras sejumlah pejabat dengan dalih penegakan hukum.

"Tidak akan (mengintervensi KPK)," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, dikutip Senin, 22 Desember 2025.

Anang mengatakan Kejagung juga mempersilakan KPK memproses hukum Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU Asis Budianto (ASB) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi dalam kasus serupa.

Kejagung meminta semua jaksa menjadikan penangkapan KPK sebagai pembelajaran. Integritas penegak hukum mesti menjadi harga mati.

"Pesannya kepada jaksa-jaksa di daerah agar tetap semangat menjaga integritas sebagai penegak hukum, jangan patah semangat," ucap Anang.
 

Baca Juga: 

Kejagung Copot Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan HSU



Gedung Merah Putih KPK. Metro TV/Candra

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan penegakan hukum. Yaitu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman (APN), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU Asis Budianto (ASB) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)