11 Orang Ditangkap dalam Operasi Cipta Kondisi di Jakpus

Ilustrasi narkotika. Foto- Metrotvnews.com

11 Orang Ditangkap dalam Operasi Cipta Kondisi di Jakpus

Achmad Zulfikar Fazli • 28 May 2026 17:28

Jakarta: Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 11 orang terkait dugaan kepemilikan narkotika, obat-obatan terlarang, hingga tindak pidana lainnya dalam Operasi Cipta Kondisi dan patroli stasioner di sejumlah titik rawan kriminalitas. Dalam operasi tersebut, polisi menyita tembakau sintetis, ribuan butir obat keras, senjata tajam, serta kendaraan tanpa kelengkapan surat dan pelat nomor.

"Kami akan tindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold E.P. Hutagalung, di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 28 Mei 2026.

Operasi tersebut dilaksanakan mulai pukul 01.00 WIB hingga 04.00 WIB, Kamis, 28 Mei 2926, yang melibatkan 287 personel gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek jajaran. Dalam patroli tersebut, petugas menangkap dua pria yang kedapatan membawa kunci letter T saat menggunakan sepeda motor Honda Vario. Keduanya diduga terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, jajaran Polsek Metro Tanah Abang menemukan barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 33,12 gram, 1.202 butir tramadol, 116 butir Hexymer dan plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan obat-obatan terlarang.

D wilayah Cempaka Putih, kata Reynold, pihaknya menemukan beberapa paket kecil diduga narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, serta obat keras jenis Excimer dan Tramadol dari sejumlah pengendara yang diperiksa saat operasi berlangsung. Dia mengatakan patroli cipta kondisi akan terus digelar secara rutin guna menekan angka kriminalitas dan menjaga situasi keamanan tetap kondusif.

"Kegiatan patroli cipta kondisi ini kami lakukan secara rutin sebagai langkah preventif untuk mencegah aksi kriminalitas jalanan, penyalahgunaan narkoba, tawuran serta gangguan kamtibmas lainnya di wilayah Jakarta Pusat," ujar dia.

Polisi menyelidiki tas berisi obat keras jenis tramadol dan obat keras berbahaya lainnya yang ditemukan sejumlah anak saat bermain di kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur. Antara/Instagram/info_pinang_ranti

Baca Juga: 

Polisi Selidiki Tas Berisi Obat Tramadol yang Ditemukan di Jaktim

 

Reynold menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat. Selain menyita narkotika dan obat-obatan terlarang, petugas turut menyita satu bilah celurit tanpa pemilik serta sejumlah kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan maupun pelat nomor polisi.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan tindak kriminal atau aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam. Secara umum, situasi keamanan serta ketertiban masyarakat selama pelaksanaan operasi berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.

"Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," kata dia.

(Achmad Zulfikar Fazli)