Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
KPK Ulik Pendapatan Bupati Nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya
Candra Yuri Nuralam • 10 February 2026 20:12
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap pada proyek di Lampung Tengah. Sejumlah saksi diminta menjelaskan pendapatan Bupati nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya.
"Penyidik mendalami berkaitan dengan dugaan aliran uang atau berkaitan dengan penghasilan-penghasilan lain dari Bupati," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2026.
Budi enggan memerinci nama-nama saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini. Penyidik mendalami aliran uang Ardito dengan melakukan pemeriksaan ke sejumlah saksi dalam beberapa hari terakhir.
Baca Juga :
KPK Perpanjang Penahanan Sudewo Cs Selama 40 Hari
"Didalami dari keterangan-keterangan pihak yang kemarin dipanggil dan dimintai penjelasannya," ujar Budi.KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW), anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo (RNP), Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW), dan Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Dalam kasus ini, Ardito, Riki, Ranu, dan Anton dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Lukman sebagai pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.