Polisi Menahan Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung di Jaktim

Polda Metro Jaya saat menahan tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya di Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026). ANTARA/Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya.

Polisi Menahan Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung di Jaktim

Anggi Tondi Martaon • 11 August 2026 12:52

Jakarta: Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya menahan, H. Penahanan dilakukan karena pria berusia 48 itu yang menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya di Pulogadung, Jakarta Timur.

"Perkara ini menjadi perhatian kami karena dugaan kekerasan terjadi dalam lingkungan keluarga dan melibatkan orang yang seharusnya memberikan perlindungan," kata Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo dikutip dari Antara, Selasa, 11 Agustus 2026.

Rita menjelaskan, kasus ini diproses berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 11 Februari 2025. Dari hasil penyidikan, tindak pidana kekerasan seksual tersebut diduga terjadi berulang kali sejak 2020 hingga September 2024 saat korban masih berstatus anak di bawah umur.

Terungkapnya kasus tersebut bermula ketika korban memberanikan diri untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada guru Bimbingan Konseling (BK) dan wali kelas di sekolahnya. "Merespons aduan tersebut, pihak sekolah bersama keluarga segera mendampingi korban untuk mendapatkan layanan perlindungan perempuan dan anak.

"Serta menempatkan korban di fasilitas rumah aman," ungkap Rita.

Dalam proses penyidikan, pihaknya menerapkan pendekatan penyidikan berbasis ilmiah (Scientific Crime Investigation) dengan memadukan keterangan korban, pelapor, saksi, pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), hingga bukti medis.

"Seluruhnya dianalisis untuk membangun konstruksi perkara yang objektif," ujar Rita.

Berdasarkan kecukupan alat bukti, penyidik resmi menetapkan H sebagai tersangka pada 15 Juli 2026. Tersangka ditangkap dan mulai ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 16 Juli 2026 dengan perpanjangan masa penahanan dari Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

Saat ini, kepolisian telah melimpahkan berkas perkara tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terus berkoordinasi untuk melengkapi berkas, termasuk menjadwalkan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka.

Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Antara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa identitas korban wajib dirahasiakan. Proses pemeriksaan harus mengedepankan kondisi psikologis anak.

Budi mengimbau masyarakat, sekolah, dan keluarga untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku pada anak. Serta menyediakan ruang yang aman bagi mereka untuk bercerita.

"Ketika anak menyampaikan sesuatu, dengarkan tanpa menghakimi, berikan perlindungan, dan segera cari bantuan," kata Budi menegaskan.

Polda Metro Jaya juga meminta masyarakat yang mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak untuk segera melapor ke kepolisian terdekat. Laporan juga dapat siampaikan dengan menghubungi layanan panggilan darurat 110.

(Anggi Tondi)