Habiburokhman Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto: Tangkapan Layar.

Habiburokhman Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026

Siti Yona Hukmana • 25 August 2026 10:58

Jakarta: Komisi III DPR terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset. Bahkan, dipastikan akan disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR pada Desember 2026.

"Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi.  Dalam waktu 8 minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna Desember 2026," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam video yang diterima Metrotvnews.com, Selasa, 25 Agustus 2026.

Habiburokhman mengatakan untuk penyerapan aspirasi, Komisi III sudah menggelar 35 kali rapat dengar pendapat umum (RDPU), melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah, menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat. Oleh karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, kata Habiburokhman, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis untuk dipelajari anggota Komisi III.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: Istimewa.

"Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah mulai terfragmentasi," ujar Habiburokhman.

Habiburokhman menyebut sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset, sekaligus mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat. Sehingga, menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi, berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.

(Siti Yona Hukmana)