Tergiur Gaji Rp10 Juta, Perempuan di Serang Jadi Korban TPPO via MiChat

Ilustrasi-Penangkapan pelaku kriminal. ANTARA

Tergiur Gaji Rp10 Juta, Perempuan di Serang Jadi Korban TPPO via MiChat

Silvana Febiari • 27 February 2026 23:48

Serang: Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan dan penawaran pekerja seks komersial secara daring melalui aplikasi MiChat di Kabupaten Serang.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten AKBP Irene Missy mengatakan para pelaku diduga merekrut, menampung, dan menawarkan korban melalui aplikasi percakapan untuk memperoleh keuntungan.

“Modus yang digunakan pelaku adalah merekrut, menampung, dan menawarkan para korban melalui aplikasi MiChat kepada pelanggan. Dari hasil penyelidikan, para korban dijanjikan gaji berkisar antara Rp9 juta hingga Rp10 juta per bulan,” ujar Irene Missy dalam keterangannya, seperti dilansir Antara, Jumat, 27 Februari 2026. 
 


Kasus itu terungkap pada Senin, 16 Februari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kost di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas perekrutan dan penampungan perempuan yang akan ditawarkan kepada pelanggan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku, yakni seorang laki-laki berinisial AB (27) dan seorang perempuan berinisial FT (26). Petugas juga mengidentifikasi tiga perempuan yang diduga menjadi korban dan ditempatkan di lokasi tersebut.

Dari lokasi kejadian, penyidik menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik pelaku, uang tunai Rp9.850.000, enam kotak alat kontrasepsi, satu gel pelumas, serta tangkapan layar percakapan yang berkaitan dengan aktivitas perekrutan dan penawaran korban.

Pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dan korban tambahan dalam kasus tersebut.

“Saat ini pelaku dan korban masih dalam proses pemeriksaan di Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten. Kami akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain serta memastikan perlindungan terhadap para korban,” ungkapnya.


Ilustrasi Medcom.id


Ia menambahkan, pengungkapan ini bagian dari upaya kepolisian mencegah dan memberantas TPPO, termasuk yang memanfaatkan platform digital untuk eksploitasi. Polda Banten juga mengimbau masyarakat aktif melaporkan dugaan perdagangan orang atau bentuk eksploitasi lainnya kepada aparat penegak hukum.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik perdagangan orang. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO,” ujar Irene.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)