KPK Umumkan Tersangka Baru Kasus Bea Cukai

Gedung KPK. Foto: Antara.

KPK Umumkan Tersangka Baru Kasus Bea Cukai

Anggi Tondi Martaon • 30 October 2026 11:26

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tersangka baru dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai. Dia adalah pejabat fungsional Bea Cukai Madya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Ahmad Dedi alias Dedi Congor (AD)

“AD yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea Cukai telah ditetapkan sebagai tersangka per September 2026,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Jumat, 30 Oktober 2026.

Budi menjelaskan, penetapan AD sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan yang berbeda dengan pengembangan kasus yang diumumkan pada 28 Oktober 2026. Dengan begitu, KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus tersebut.
 


Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka.

Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik). Dalam satu sprindik tersebut, KPK telah menetapkan seorang tersangka. Sementara satu lainnya merupakan sprindik umum sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.


Juru bicara KPK. Foto: Antara.

Hingga 26 Agustus 2026, sejumlah pihak telah ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yaitu:
  • Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal
  • Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono
  • Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan
  • Pemilik Blueray Cargo John Field
  • Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan
  • Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri
  • Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo
  • Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.

(Anggi Tondi)