Petugas menerima berkas Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta, Jumat (11/4/2025).MI/Susanto
Candra Yuri Nuralam • 6 August 2025 18:12
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut persentase penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periode 2025 mencapai 91,26 persen. Legislator pusat maupun daerah paling tidak patuh dalam melaporkan LHKPN.
“Lembaga yang tingkat kepatuhan terendah, yaitu legislatif pusat dan daerah, masing-masing memperoleh 83,97 dan 88 persen,” kata Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Agustus 2025.
Ibnu mengatakan sektor yudikatif mendapatkan peringkat tertinggi dalam kepatuhan penyerahan LHKPN dengan persentase 98,74 persen. Pejabat di sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyusul dengan persentase kepatuhan LHKPN menyentuh 95,26 persen.
Baca Juga:
Sudah Dipublikasikan, Aset Yovie Widianto Sentuh Rp43,2 Miliar |