Legislator Pusat dan Daerah Paling Tidak Patuh Melaporkan LHKPN

Petugas menerima berkas Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta, Jumat (11/4/2025).MI/Susanto

Legislator Pusat dan Daerah Paling Tidak Patuh Melaporkan LHKPN

Candra Yuri Nuralam • 6 August 2025 18:12

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut persentase penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periode 2025 mencapai 91,26 persen. Legislator pusat maupun daerah paling tidak patuh dalam melaporkan LHKPN.
 
“Lembaga yang tingkat kepatuhan terendah, yaitu legislatif pusat dan daerah, masing-masing memperoleh 83,97 dan 88 persen,” kata Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Agustus 2025.

Ibnu mengatakan sektor yudikatif mendapatkan peringkat tertinggi dalam kepatuhan penyerahan LHKPN dengan persentase 98,74 persen. Pejabat di sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyusul dengan persentase kepatuhan LHKPN menyentuh 95,26 persen.
 

Baca Juga: 

Sudah Dipublikasikan, Aset Yovie Widianto Sentuh Rp43,2 Miliar


Persentase kepatuhan pejabat eksekutif pusat mencapai 92,33 persen. Kemudian, BUMD sebesar 89,09 persen, dan eksekutif di daerah mencapai 88,95 persen.

KPK berharap pejabat di sektor legislatif tidak meremehkan penyerahan LHKPN. Dokumen itu penting untuk mencegah korupsi di kemudian hari.

“KPK mendorong seluruh lembaga, terutama legislatif, untuk meningkatkan komitmen kewajiban pelaporan LHKPN sebagai bentuk transparansi dan integritas penyelenggara negara yang bertanggung jawab,” ujar Ibnu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)