Meski Public Domain, Lagu Indonesia Raya Tetap Dilindungi UU! Ini Aturan dan Sanksinya

Ilustrasi lirik lagu Indonesia Raya, dok MTVN

Meski Public Domain, Lagu Indonesia Raya Tetap Dilindungi UU! Ini Aturan dan Sanksinya

Putri Purnama Sari • 7 August 2025 11:50

Jakarta: Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memberikan penjelasan terkait pernyataan kontroversialnya terkait pembayaran royalti lagu kebangsaan "Indonesia Raya."

Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi, Yessi Kurniawan mengatakan, bahwa lagu "Indonesia Raya" sudah masuk ke dalam kategori public domain. Artinya, lagu tersebut tidak lagi dilindungi hak cipta dan bebas digunakan oleh siapa saja.

“Terkait dengan lagu 'Indonesia Raya' ciptaan W.R. Supratman ternyata sudah public domain,” ujar Yessi, yang dikutip Kamis, 7 Agustus 2025.

Pernyataan ini merujuk pada Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa perlindungan hak cipta atas lagu atau musik berlaku selama hidup pencipta dan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.

Karena itu, ahli waris W.R. Supratman sebagai pencipta lagu tidak lagi memiliki hak ekonomi atas lagu ini. Namun, W.R. Supratman tetap diakui sebagai pencipta lagu melalui hak moralnya.

“Hak ekonomi tidak ada. Jadi, harus tetap ditulis ciptaan W.R. Supratman sebagai hak moral,” jelas Yessi.
 

Baca juga: Daftar 15 Usaha yang Wajib Bayar Royalti Musik

Karena lagu ini sudah menjadi public domain, siapa saja boleh membuat rekaman baru tanpa perlu membayar royalti kepada pencipta.

“Semua orang boleh menggunakan tetapi tidak perlu membayar royalti kepada penciptanya,” tambahnya.

Siapa pun juga dapat membuat aransemen baru atas lagu ini. Dalam kasus tersebut, penata musik atau arranger berhak atas perlindungan hak terkait.

“Kalau sudah rekaman baru itu, perlindungan lagi untuk musisi dan produser programnya. Bukan hak cipta, tapi hak terkait,” lanjutnya.

Dasar Hukum Royalti Musik

Royalti musik sendiri terbagi menjadi dua kategori yakni hak cipta untuk pencipta lagu dan hak terkait untuk musisi serta produser rekaman. Pasal 1 Ayat (5) UU Nomor 28 Tahun 2014 menyebutkan bahwa hak terkait adalah hak eksklusif yang dimiliki oleh pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

Dengan kata lain, jika ada penyanyi yang merekam ulang lagu public domain seperti "Indonesia Raya," maka mereka dan produsernya tetap bisa menerima royalti hak terkait. Hal ini diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) dan Ayat (3) yang menyebutkan masa berlaku hak terkait adalah 50 tahun sejak tanggal pengumuman.

Berdasarkan Pasal 87 Ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2014, pemilik hak terkait harus menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar bisa menarik imbalan yang wajar dari pihak yang menggunakan karyanya untuk kepentingan komersial.
 
Baca juga: Lagi Ramai! Apa Itu Royalti, Manfaat, Dasar Hukum, dan Jenisnya

Aturan Ketat dalam Penggunaan Lagu Kebangsaan

Meski sudah menjadi public domain, "Indonesia Raya" tetap dilindungi sebagai lagu kebangsaan sesuai Pasal 1 Ayat (4) UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Sebagai lagu kebangsaan, penggunaannya diatur ketat oleh undang-undang. Dalam Pasal 59 Ayat (1) disebutkan bahwa lagu ini wajib diputar atau dinyanyikan dalam acara kenegaraan seperti upacara pengibaran atau penurunan bendera dan acara resmi pemerintah.

Lagu ini juga bisa diputar atau dinyanyikan di luar kegiatan kenegaraan sebagai bentuk ekspresi cinta tanah air, seperti menyanyikan lagu kebangsaan sebelum memulai pelajaran di sekolah atau tindakan lainnya yang menunjukkan rasa cinta, bangga, serta nasionalisme terhadap bangsa dan negara.

Setiap orang yang mendengar atau menyanyikan lagu ini wajib berdiri tegak dan menunjukkan sikap hormat.

Walau dapat diputar bebas, masyarakat dilarang mengubah nada, irama, lirik, atau mengaransemen lagu ini dengan niat merendahkan. Ini diatur dalam Pasal 64 (a) UU Nomor 24 Tahun 2009.

Selain itu, lagu "Indonesia Raya" tidak boleh digunakan untuk tujuan komersial seperti iklan. Hal ini tercantum dalam Pasal 64 (b) dan (c) undang-undang yang sama.

“Memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial. Menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial," demikian bunyi pasal pasal 64 (b) dan (c) UU Nomor 24 Tahun 2009.
 
Baca juga: Apa Itu LMKN? Sejarah, Tugas dan Kewenangan, serta Kritik yang Muncul

Sanksi Pidana Jika Melanggar

Pelaku pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 70 UU Nomor 24 Tahun 2009. Jika seseorang mengubah lirik, nada, atau aransemen lagu dengan tujuan menghina, bisa dipidana penjara hingga lima tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Jika hasil ubahan tersebut disebarluaskan atau diputar secara sengaja, pelakunya bisa dipenjara maksimal satu tahun atau didenda hingga Rp100 juta. Sanksi serupa juga berlaku bagi mereka yang menggunakan lagu ini untuk keperluan iklan komersial.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Surya Perkasa)