Barang bukti narkoba/Metro TV/Siti
Siti Yona Hukmana • 23 October 2025 20:29
Jakarta: Sebanyak 51.763 tersangka narkoba ditangkap Bareskrim Polri dan Polda jajaran sepanjang Januari-Oktober 2025. Puluhan ribu pelaku itu rata-rata bandar dan pengedar, karena ditetapkan tersangka.
Sebab, pengguna dilakukan rehabilitasi oleh Polri. Sementara itu, dalam pemberantasan narkoba, bandar disebut harus diberikan hukuman maksimal hingga hukuman mati. Upaya pemberian hukuman yang tegas ini harus mendapatkan dukungan dari berbagai instansi seperti Kejaksaan, BNN dan Pengadilan.
"Demikian pula upaya penegakan hukumnya mana yang wajib dilakukan penegakan hukum secara tegas sampai berakhir dengan hukuman mati dan berat untuk para produsen, bandar dan pengedar," kata Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah dalam keterangannya, Kamis, 23 Oktober 2025.
Di sisi lain, Ikhsan menyebut capaian Polri mengungkap 38.943 kasus dengan menyita 197,71 ton narkoba berbagai jenis dan menangkap 51 ribu tersangka perlu diapresiasi semua pihak. Menurutnya, kinerja itu merupakan sebuah pencapaian yang membanggakan. Terlebih, sesuai dengan intruksi Presiden Prabowo Subianto dalam Asta cita ketujuh yaitu memberantas. narkoba
"Penghargaan dan apresiasi harus kita sampaikan kepada Polri atas pretasi dan keberhasilanya menangkap dan menjadikan tersangka produsen, bandar dan pengedar serta orang yang menyalahgunakan narkoba," kata Ikhsan.
Lebih lanjut, Ikhsan mengatakan penanganan penyalahgunaan narkoba memerlukan pendekatan yang komprehensif dan terintegrasi. Sehingga, keberhasilan Polri dalam membongkar jaringan bisa dilakukan dengan baik.
Narkoba/Ilustrasi Medcom