Dugaan Pelanggaran Lingkungan, Komisi XII Sidak Proyek Pembangunan KEK Lido

Panja Lingkungan Hidup Komisi XII bersama Kementerian Lingkungan Hidup menyidak pembangunan KEK Lido, Bogor, Jabar. Foto: Istimewa.

Dugaan Pelanggaran Lingkungan, Komisi XII Sidak Proyek Pembangunan KEK Lido

Anggi Tondi Martaon • 10 February 2025 15:53

Jakarta: Panitia Kerja (Panja) Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Sidak dilakukan karena terjadi pelanggaran lingkungan di proyek yang dikerjakan PT MNC Land tersebut.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi yang memimpin sidak itu mengungkapkan, sidak dilakukan berdasarkan adanya aduan dari masyarakat. Apalagi, aktivitas proyek ini beberapa kali didemo masyarakat.

"Perlu kami jelaskan bahwa kami melakukan penindakan ini juga berdasarkan dari adanya pengaduan masyarakat dan hasil maletoran kami bahwa di sini sudah tidak ada tiga kali demo dari mobil," kata Bambang melalui keterangan tertulis, Senin, 10 Februari 2025.

Bambang menjelaskan ada sejumlah pelanggaran dari proyek itu. Salah satunya, pedangkalan pada Danau Lido.

"Jelas lagi, bahwa gedung ini, selain juga danau yang sudah disegel karena mereka melakukan pendangkalan," tegas dia.

Tak hanya itu, Komisi XII menemukan indikasi pembiaran. Hal itu terlihar belum adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dari pembangunan proyek tersebut.
 

Baca juga: 

Diduga Terjadi Pelanggaran Lingkungan Serius, KLH Segel Proyek KEK Lido


"Ternyata juga ini gedungnya juga sama tadi penjelasan dari Dirjen Gakum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan juga pengakuan dari MNC bahwa mereka memang mengakui gedung ini belum memiliki AMDAL, ada AMDAL tapi punya perusahaan lain," ungkap dia.

Politikus Partai Gerindra itu menakankan, Panja Komisi XII Lingkungan Hidup akan mengawasi penindakan terhadap pelanggaran tersebut. Bambang bahkan telah memerintahkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Gakum KLH untuk melalukan penindakan dan meminta PT MNC Land menghentikan sementara pembangunan karena dikategorikan ilegal.

"Setelah minggu ini segera, karena mereka ada pengakuan-pengakuan yang perlu kita dalami kan tapi di satu sisi kita mendengar dari sisi KLHK ke Kementerian Lingkungan Hidup mereka menyampaikan bahwa dokumennya tidak sesuai semua makanya untuk didalami," sebut dia.

Tak hanya itu, Bambang memgultimatum PT MNC Land untuk sama sekali tidak menyentuh proyek itu sampai ada kejelasan AMDAL. Terlebih, proyek pembangunan itu mengakibatkan kerusakan lingkungan cukup parah.

Bambang mengatakan Komisi XII tidak ingin pihak korporasi berlindung di balik proyek KEK dengan tidak memenuhi syarat atau aturan pembangunan. Salah satunya, pemenuhan AMDAL sebagai syarat pembangunan.
 
Baca juga: 

Pelanggaran Pembangunan KEK, Luas Danau Lido Menyusut Drastis


"Masa kayak orang mengemudi mobil pakai SIM orang lain kira-kira seperti itu nah itu salah satu yang kita akan dalami karena tugas Panja adalah menginventarisir masalah kita akan sampaikan ke pemerintah jika ada pelanggaran-pelanggaran kita minta pemerintah lakukan tindakan tegas contoh seperti hari ini kita minta pemerintah begitu tahu," ujar dia.

Sebelumnya, pemerintah mengambil langkah serius usai proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Bogor, Jawa Barat milik PT MNC Land diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido.

Investigasi awal dilakukan setelah adanya aduan Forum Musyawarah Masyarakat Cigombong. Merka menduga proyek tersebut memicu pencemaran lingkungan.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Rizal Irawan, mengatakan demonstrasi tiga kali dilakukan masyarakat kepada PT MNC Land. Protes disampaikan masyarakat dari Desa Wates Jaya, Desa Srogol, dan Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong.

"Tuntutan dari masyarakat adalah normalisasi dan revitalisasi Danau Lido. Pokok aduannya adalah terjadinya sedimentasi dan pendangkalan di Danau Lido," kata Rizal.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)