Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap kurir sabu jaringan Malaysia-Indonesia (Aceh), di Jalan Raya Banda Aceh Medan Bireun, Pandrah Kandeh, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen Aceh. Pria berinisial M, 36 tahun kedapatan membawa 192 kg sabu.
M ditangkap pada Selasa, 8 April 2025. Pelaku diringkus Tim 1 Satgas NIC Subdit IV Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri, bersama Ditjen Bea Cukai RI.
"Sekitar jam 3 pagi kita mengamankan seseorang dengan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 192 kilogram dan saat ini kita masih melakukan pengembangan terhadap pelaku-pelaku lain yang potensi melakukan bantuan terhadap tindakan tersebut," kata Dir Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 14 April 2025.
Eko menuturkan penangkapan berawal dari informasi pengiriman narkotika jenis sabu, ke wilayah Aceh melalui perairan Selat Malaka. Kemudian, pada Minggu, 6 April 2025 tim mendapat informasi jaringan tersebut sudah berangkat menjemput paket sabu, menggunakan boat jenis oskadon.
Selanjutnya, tim pemburuan dibagi dua. Tim laut berangkat menggunakan kapal Bea Cukai dari Pelabuhan Belawan Sumatra Utara menuju ke Perairan Bireun Aceh utnuk patroli laut. Sedangkan, tim darat langsung menuju pantai sekitar wilayah Bireun untuk menyelidiki dan profiling terhadap jaringan narkoba itu.
Lalu, pada Selasa, 8 April 2025 sampai pukul 02.20 WIB, tim laut menemukan kapal target. Kapal sudah mendarat dan paket narkoba sudah diserahkan ke penerima di darat.
Selanjutnya, tim darat melakukan penyisiran di wilayah pantai yang dicurigai di sekitar Pandrah Bireun. Tim menemukan kendaraan roda empat yang diduga target membawa sabu dan langsung dikejar.
Saat melakukan pengejaran, mobil sedan Honda City berpelat BL 1339 VZ mengalami kecelakaan dengan truk dari arah berlawanan. Setelah dilakukan pengamanan dan penggeledahan ditemukan 10 karung dengan jumlah total 192 bungkus dengan berat total 192 kg sabu dengan seorang tersangka inisial M.
"Ya, memang betul. Pada waktu deception kita temukan, dilakukan pengajaran sehingga pelaku menabrak salah satu truk, ya alhamdulillah tidak sampai meninggal dunia. Sehingga, kita bisa melakukan, upayanya sih kadang-kadang mereka sampai berupaya semaksimal mungkin sampai penghilangan nyawa sendiri mungkin kan. Karena barang ini juga cukup banyak, signifikan," ungkap Eko.
Eko mengatakan tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Pelaku masih diinterogasi secara intensif untuk memburu pelaku lain dan membongkar jaringan barang haram tersebut.
Namun, dari hasil interogasi sementara, diketahui bahwa tersangka M diperintahkan oleh saudara R, Pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk menerima paket narkotika jenis sabu. Hingga saat ini, tim masih melakukan pencarian terhadap DPO tersebut.
Lebih lanjut, Eko membeberkan modus operandi pengiriman sabu dari Malaysia ke Aceh melalui lewat jalur laut itu mengunakan kemasan The China. Modus ini sudah banyak diterapkan pelaku pengedaran narkoba.
Eko menyebut saat ini ia dan seluruh jajaran Dit Tipidnarkoba melakukan penguatan terhadap mitigasi pengembangan pemberantasan narkoba dari arah suplai atau demand (permintaan). Ia berharap ke depan sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, penanggulangan narkoba bisa lebih meningkat.
Di sisi lain, ia berharap masyarakat dapat membantu polisi mengungkap kasus peredaran narkoba. Informasi cepat didapatkan dengan adanya perkembangan teknologi saat ini.
"Imbauan untuk masyarakat yang pasti dengan mudahnya informasi media saat ini, seandainya menemukan informasi yang sekiranya cukup memberikan bantuan dari Polri, kami cukup welcome untuk membantu masyarakat terutama informasi dari segala segmen," pungkasnya.
Tersangka M dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.