Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah). Foto: Tangkapan layar YouTube KPK RI.
Candra Yuri Nuralam • 5 November 2025 15:00
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau. Mereka dipampangkan melalui konferensi pers.
Satu tersangka merupakan Gubernur Riau Abdul Wahid. Abdul Wahid tidak memberikan komentar atas penangkapan yang dilakukan KPK.
Saat ini, KPK tengah mengumumkan konstruksi hukum OTT di Riau. Kasus ini berkaitan dengan pemerasan.
Sebelumnya, KPK sudah menggelar ekspose dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau. Kasus rasuah dalam OTT itu adalah
pemerasan.
“Dugaan tindak pemerasan in terkait dengan anggaran di Dinas PUPR,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 November 2025.
Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah). Foto: Tangkapan layar YouTube KPK RI.
Budi menjelaskan, KPK segera mengumumkan para tersangka dalam OTT ini. Dalam kasus ini, ada juga uang yang disita oleh tim penangkapan.
“Tim, juga mengamankan barang bukti diantaranya sejumlah uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika, dan juga pounsterling yang kalau dirupiahkan Rp1,6 miliar,” ucap Budi.