Terima Uang Peras TKA, Peran Eks Stafsus Ida Fauziyah Diulik KPK

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur/Metro TV/Candra

Terima Uang Peras TKA, Peran Eks Stafsus Ida Fauziyah Diulik KPK

Candra Yuri Nuralam • 24 July 2025 21:05

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini eks Staf Khusus (Stafsus) mantan Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Ida Fauziyah, Risharyudi Triwibowo (RYT), menerima uang terkait pemerasan tenaga kerja asing (TKA). Motor Harley Davidson milik RYT, diyakini sebagai bukti aliran dana pemerasan TKA.

"Yang baru kita peroleh bahwa uang itu sampai kepada stafsus dan dibelikan motor," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Juli 2025.

Saat ini penyidik masih mendalami aliran dana yang diterima Risharyudi. Salah satunya, kemungkinan eks anak buah Ida itu sebagai perantara penerima.

"Apakah penerimaan itu untuk atas namanya sendiri atau justru penerimaan itu, mungkin, ya, mungkin yang bersangkutan hanya sebagai perantara gitu ya," ujar Asep.
 

Baca: KPK Usut Kabar Pemberian Emas ke Sejumlah Pejabat Kementerian BUMN

Menurut Asep, kemungkinan Risharyudi sebagai perantara sangat besar. Sebab, dia bekerja mewakili bosnya, selama menjadi stafsus.

"Karena ini juga stafsus di sini, nah, tentu perantaranya kepada pimpinannya. Kita sedang dalami," ucap Asep.

KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.

Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe.

Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)