Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Dewas KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 14 December 2023 12:01
Jakarta: Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta persidangan dugaan pelanggaran etik di Dewan Pengawas (Dewas) ditunda dengan dalih menjalani persidangan permohonan praperadilan. Dewas KPK mengabulkan permintaan Firli.
"Musyawarah dari majelis itu memutuskan sidang etik hari ini kami tunda sampai dengan hari Rabu, 20 Desember 2023," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2023.
Albertina mengatakan persidangan etik Firli pekan depan digelar sejak pagi. Peradilan etik tetap dilaksanakan meski ketua nonaktif KPK itu tidak hadir lagi.
"Apabila Pak Firli Bahuri tidak hadir dalam persidangan tanggal 20 Desember 2023 itu, maka sidang tetap akan dilanjutkan. Nah, itu tadi keputusan dari musyawarah majalis seperti itu," ucap Albertina.
Baca juga: Firli Minta Sidang Etik Ditunda |