Dipanggil Kembali Hari Ini, Wali Kota Semarang Diminta Kooperatif

Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Dipanggil Kembali Hari Ini, Wali Kota Semarang Diminta Kooperatif

Candra Yuri Nuralam • 1 August 2024 08:58

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu pada Kamis, 1 Agustus 2024. Dia diminta kooperatif.

“KPK berharap saudari HGR (Havearita Gunaryanti Rahayu) akan hadir hari ini sebagaimana penjadwalan ulang pemeriksaan yang sudah disetujui penyidik,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 1 Agustus 2024.

Hevearita akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar mengaku sudah menjadi tersangka dalam kasus itu.

Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa, 30 Juli 2024. Saat itu, Hevearita sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait pengesahan RAPBD 2024.
 

Baca Juga: 

Direktur PT Chimarder 777 Mengaku Sudah Menjadi Tersangka Kasus Korupsi di Semarang


KPK secara maraton menggeledah 66 lokasi terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Penyidik mengambil dokumen, barang bukti elektronik, sampai Rp1 miliar dan EUR9.650.

Ada tiga dugaan korupsi yang diusut KPK di Semarang. Perkaranya yakni dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.

KPK sejatinya ogah membeberkan nama tersangka dalam kasus ini. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)