Ilustrasi. Medcom.id.
Siti Yona Hukmana • 17 September 2024 14:23
Jakarta: Polda Sulawesi Barat (Sulbar) tengah memeriksa sejumlah tahanan sebagai saksi dalam kasus kematian Randi, tahanan Polres Polewali Mandar yang tewas di dalam ruang sel diduga akibat penganiayaan aparat. Saksi yang diperiksa disebut harus didampingi kuasa hukum.
"Nah kepada tahanan-tahanan yang ada di dalam itu, dimintai keterangan mereka harus didampingi oleh penasihat hukum," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Selasa, 17 September 2024.
Sugeng mengatakan pendampingan dilakukan agar tidak ada yang ditutup-tutupi. Menurut dia, ada kemungkinan para tahanan terlibat penganiayaan terhadap Randi.
Namun, bisa juga mereka yang terlibat karena diperintah. Kemungkinan lain, mereka tidak melakukan, tetapi dituduh. Maka itu, kata Sugeng, perlu kehadiran seorang penasihat hukum untuk para tahanan agar tidak ada penekanan saat pemeriksaan oleh kepolisian di Polda Sulawesi Barat.
"Saksi-saksi yang di dalam tahanan diperiksa harus dilindungi, supaya tidak diintimidasi. Misalnya, nanti ada, oh dia bunuh diri si korban, tiba-tiba tergantung atau dia tidak melakukan, tapi disuruh mengakui melakukan. Semuanya ini harus diperiksa dengan benar," ungkap Sugeng.
Sugeng menjelaskan cara menentukan tahanan Randi tewas dianiaya bisa dilihat dari kondisi saat ditangkap. Apakah dalam keadaan sehat atau tidak. Kemudian, ada saksi atau tidak saat penganiayaan oleh oknum polisi.
"Kalau dia ada dianiaya, katakanlah belum mati ya tetapi dimasukkan tahanan, ya diperiksa tahanan tersebut yang menganiaya sampai mati atau tidak. Kalau memang tahanan yang menganiaya lagi kemudian dia mati, ya semua termasuk polisinya ini diperiksa sebagai pelaku penganiayaan," jelas pengamat kepolisian itu.
Terkait penganiayaan mengakibatkan luka saja atau kematian, Sugeng meminta serahkan kepada proses pemeriksaan. Yakni Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulbar dan penyidik yang menangani.
"Makanya ini semuanya harus melalui satu proses pemeriksaan alat bukti, saksi, kemudian juga visum et repertum (VeR) atau sebab kematian. Jadi ini diperiksa semua termasuk tahanan yang ada di dalam," ujarnya.
Randi ditangkap atas tuduhan pencurian buah kakao dan dibawa ke Mapolres Polewali Mandar untuk dilakukan pemeriksaan. Saat ditangkap, kondisi Randi masih sehat dan tidak memiliki luka. Namun, dia tiba-tiba ditemukan meninggal dunia di dalam ruang sel tahanan yang diduga dianiaya karena ditemukan dengan kondisi penuh luka lebam.
Luka tersebut terdapat di bagian kaki, tangan, dan punggung. Randi sempat dibawa ke ruang sakit umum terdekat. Namun nyawanya tidak bisa tertolong.
Menurut kerabat Randi, Adriani, awalnya keluarga mendapat telepon dari pihak polisi bahwa korban meninggal dunia karena sakit. Namun setelah divisum, sekujur tubuhnya dipenuhi luka lebam.
Propam Polda Sulbar telah memeriksa sekitar 20 orang polisi yang diduga terlibat dalam peristiwa ini. Polisi meminta masyarakat bersabar dan memberikan waktu kepada anggota Propam Polda Sulbar menyelesaikan penyelidikan kasus kematian Randi.